![]() |
Kondisi korban tewas dibakar setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Deni Rangkuti (23) akhirnya meninggal dunia setelah dibakar dua pemuda karena dituduh mencuri handphone (HP) di Jalan Pipit 7 Prumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
"Setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Rabu (1/11/2023).
Dia mengungkapkan, dalam kasus pembakaran terhadap Deni Rangkuti itu Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang tersangka berinisial E dan L."Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pengejaran karena melarikan diri usai membakar korban," ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa menerangkan, korban dan kedua tersangka pada malam itu tidur bersama di salah satu tempat usaha doorsmeer.
"Pada pagi harinya, salah satu tersangka menuduh korban telah mencuri handphone miliknya tanpa adanya bukti," terangnya.
Pelaku kesal karena korban membantah tuduhan itu lalu membakarnya dengan bensin.
"Terhadap dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dilakukan pengejaran karena melarikan diri," pungkasnya. (mt)