Bahrumsyah: Masih Banyak Warga Miskin Tak Tahu Hak-Haknya

Minggu, 17 Desember 2023 / 20.37

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Deli, Sabtu - Minggu (16-17/12/2023). (ft-ist)  

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan masih banyak warga miskin di Kota Medan tidak tahu akan hak-haknya. Karena itu, Perda Penanggulangan Kemiskinan sangat penting disosialisasikan. 

Hal itu dikatakan, Bahrumsyah, saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun Anggaran (TA) 2023 Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di 4 titik di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Deli.

Ke-4 titik itu masing-masing di Jalan Serdang Belawan dan Uni Kampung, Kelurahan Belawan 1, Sabtu (16/12/2023) serta di Jalan Aluminium, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Kelapa, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (17/12/2023).

Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, sebut Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.

Bahkan, kata Bahrumsyah, di dalam Perda juga diamanatkan sebesar 10% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan.

Hal ini, sambung Bahrumsyah, karena dana APBN belum sepenuhnya menyentuh warga miskin di Kota Medan. “Dari data BPS, warga miskin di Kota Medan sebanyak 9%. Sementara, hasil verifikasi, datanya cukup signifikan. Dari hasil verifikasi, tercatat sekitar 700 ribu warga miskin Kota Medan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, angka itu lebih 30%," sebutnya.

Kondisi ini, tambah legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, menjadi perhatian serius bagi DPRD bersama Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan. “Melalui kolaborasi, Pemkot Medan meluncurkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan, seperti pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, lanjut dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu yang tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Bahkan, di tahun 2024 dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah,” ujar Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu.

Pada bidang kesehatan, kata Bahrumsyah, sudah ditangani melalui program Universal Health Covarage (UHC). "Melalui program itu, masyarakat Kota Medan dapat berobat hanya menggunakan KTP atau KK. Bahkan, anggarannya kita tampung mencapai Rp200 miliar lebih," katanya.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda, kata Bahrumsyah, masyarakat banyak menyampaikan aspirasinya. “Aspirasi yang disampaikan itu menjadi catatan bagi kita untuk mengalokasikan anggarannya. Sebesar 10% itu alokasi minimal, karena itu amanah," sebutnya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (mar)

Komentar Anda

Terkini