Di Sosperda Dhiyaul Hayati, Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas dan TPS Dekat Mushola

Minggu, 17 Desember 2023 / 13.47

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyampaikan materi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu - Minggu (16-17 Desember 2023). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masyarakat Kota Medan tampaknya belum memperoleh pelayanan kesehatan maksimal, meski program Universal health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sudah dilaksanakan sejak Desember 2022 lalu. Selain masih banyak masyarakat belum tahu adanya program ini, pelayanan kesehatan di puskesmas juga dinilai buruk.

Hal ini diungkapkan sejumlah masyarakat saat menghadiri kegiatan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd yang menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 12 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan Nomor 4 Tahun 2012, Sabtu-Minggu (16-17/12/2023) di beberapa lokasi terpisah. 

Ratusan masyarakat bersholawat bersama Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati usai kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Tapian Nauli, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (16/12/2023). (ft-maria/klikmetro)

Pada kegiatan yang dilangsungkan Sabtu (16/12/2023) di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Tapian Nauli, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Dhiyaul Hayati menanyakan adakah masyarakat yang mengggunakan program UHC. Tak seorang pun menjawab, sehingga anggota Komisi III ini heran karena ternyata mereka tidak mengetahui adanya program pelayanan kesehatan gratis tersebut. 

"Program UHC ini salah satu yang kita perjuangkan terus menerus ke Pemko Medan agar seluruh masyarakat Kota Medan tercover pelayanan kesehatannya tanpa dikutip biaya apapun. Saya salah satunya yang mengusulkan UHC ini saat masih di Komisi 2 (bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya). Dibandingkan dengan Aceh, Kota Medan termasuk yang terlambat memberlakukan program ini. Di Aceh, sudah sejak 2017 lalu dilaksanakan program ini, sedangkan kita (Kota Medan) baru Desember 2022 lalu dilaksanakan. Untuk bapak-ibu ketahui, berobat gratis ini hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan. Cukup menunjukkan KTP, sudah bisa berobat gratis ke rumah sakit. Jangan takut berobat, walau pun ada tunggakan BPJS Kesehatan, tetap bisa berobat tanpa diharuskan untuk melunasi tunggakan," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang getol menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini, dengan harapan agar seluruh masyarakat tercover pelayanan kesehatannya. 

Lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Brigzein Hamid yang dinilai warga tidak ramah lingkungan dan menimbulkan banyak penyakit. (ft-maria/klikmetro)

Mengetahui adanya program UHC, masyarakat pun antusias bertanya tanpa menunggu sesion tanya jawab lagi. Mereka menanyakan bagaimana regulasi untuk menggunakan program ini? Apakah bisa rawat inap di rumah sakit? Bagaimana jika ditolak rumah sakit?

Masyarakat juga mengeluhkan petugas puskesmas yang mereka nilai terkesan 'ogah-ogahan' melayani masyarakat. Seperti disampaikan Juli Sitanggang, dia beberapa kali berobat ke puskesmas namun tak pernah diberi suntikan. "Saya hanya dikasih obat-obatan saja. Saya minta suntik, biar cepat sembuh tapi tak pernah dikasi. Hanya obat trus, sampai pekak (tuli) makan obat saja,"ungkapnya. Sementara warga lainnya mengungkapkan, kurang mendapat pelayanan baik dari petugas puskesmas. Sehingga dia memilih berobat ke klinik.

Menjawab pertanyaan masyarakat, Dhiyaul menjelaskan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, di dalam Perda disebutkan Pemkot Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat. 

"Karena itu masyarakat jangan takut berobat. Cukup tunjukkan KTP dan bilang berobat pakai UHC. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC dan sertakan KTP-nya," ujarnya.

Dhiyaul yang kembali dipercaya oleh PKS ikut di Pemilu 2024 untuk merebut kursi DPRD Sumut dengan nomor urut 2 di daerah pemilihan (dapil) Sumut 2 meliputi Kecamatan Medan Johor, Polonia, Maimun, Selayang, Sunggal, Tuntungan, Baru, Petisah, Barat dan Helvetia ini menambahkan, dirinya menyadari masih banyak masyarakat belum memahami aturan bagaimana prosedur menggunakan program UHC. 

"Untuk itu kami bersedia memberikan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat agar bisa menggunakan pelayanan kesehatan gratis ini," imbuhnya sembari meminta masyarakat mencatat nomor ponselnya dan menghubungi jika mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan maupun butuh perbaikan infrastruktur dan lainnya.

TPS Dekat Mushola

Di kesempatan itu, masyarakat Gang Tapian Nauli juga menyatakan keberatan mereka adanya tempat pembuangan sampah yang berada tak jauh dari Mushola Awaluddin. Kendati sampah tersebut setiap hari diangkut, namun dinilai mereka tidak ramah lingkungan. 

Tumpukan sampah menimbulkan bau busuk sehingga banyak lalat yang dapat menebarkan berbagai penyakit. Apalagi jika terjadi hujan, sampah berserak dan aroma busuknya menyebar.

Dalam amatan wartawan, jarak mushola ke lokasi TPS (tempat pembuangan sampah) cukup dekat. Meski lokasi tps sementara tersebut berada di jalan turunan bawah mesjid, tepatnya di atas lahan pekuburan, namun baunya sangat tercium. Pada kegiatan sosperda itu juga, tercium aroma sampah yang menusuk hidung. Seputaran Mushola Awaluddin merupakan kawasan pemukiman padat penduduk

"Kami mohonlah pada ibu dewan agar menyampaikan keberatan kami. Bukan hanya jamaah yang terganggu ibadahnya, kami warga di sini juga sesak setiap kali bernafas. Jalan di depan pekuburan ini juga butuh perbaikan. Kalau hujan, selalu ada yang tergelincir karena jalanan berlumpur," bilang seorang pria tua yang disebut Pak Olil oleh warga sekitar.

Menyahuti itu, Dhiyaul menjanjikan akan meneruskan aspirasi masyarakat. Meski pun lokasi tersebut TPS resmi dari pemerintah, namun selayaknya berada jauh dari pemukiman warga dan tak mengganggu kenyamanan. "Sebaiknya juga ada rapat warga dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar diperoleh solusi,"saran Dhiyaul.

Adapun kegiatan sosperda ini dilaksanakan dua hari di 4 lokasi terpisah dengan jumlah massa secara keseluruhan 800 orang. Lokasi pertama diadakan Sabtu 16 Desember 2023 di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Tapian Nauli, Medan Johor. Lokasi kedua, Minggu 17 Desember 2023 pukul 09.00-12.00 Wib di Jalan KL Yos Sudarso Lk.13, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat. Kemudian dilanjutkan pukul 13.30 - 15.30 wib di Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, dan lokasi terakhir di hari yang sama pukul 16.00-18.00 wib di Jalan Bunga Rinte Komplek Puri Zahara 1, Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan. (mar)

Komentar Anda

Terkini