Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Mhd Amril Harahap saat diwawancarai wartawan. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Provinsi Sumatera Utara beberapa hari ini telah dihebohkan dengan pernyataan seorang PJ Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang diduga kontroversi dan tidak beretika. Hal ini terkait pernyataanya yang diduga telah melecehkan profesi LSM dan wartawan. Selain itu, diduga Penjabat bupati ini juga tidak sinkron dengan Ketua DPRD Tapanuli Tengah.
Sebelumnya viral dalam video yang beredar berdurasi 1 menit 22 detik itu Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta dalam pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (opd) mengatakan pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan orang yang ditelepon.
“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan gak? enggak, jadi gak usah, jadi bikin santai aja. Gak usah diangkat,” ucap Pj Bupati dalam video itu.
“Kecuali telepon enggak diangkat, terus WA, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,” sambungnya
Dia kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak LSM dan wartawan. Dia menilai jika kedua pihak yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras dan menipu.
“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi. Udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian. Gak usah dilayani, blokir aja, dari pada bikin pusing,” sebutnya.
Hal ini mendapatkan perhatian dari tokoh aktivis Sumatera Utara Mhd Amril Harahap Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah didampingi sekretaris Ahmad Irham Tajhi dan wakil ketua 1 PW IPA Sumut yang menilai Pj Bupati Tapteng tidak beretika dan sudah membuat kegaduhan masyarakat Tapanuli Tengah.
"Ini tidak mencerminkan seorang pejabat. Apalagi PJ yang jelas mengetahuinya Kemendagri langsung sebagai perpanjangan tangan presiden,"ungkap Amril di Medan.
Dia menambahkan, Pj Bupati Tapteng diduga telah melecehkan profesi LSM dan wartawan.
"Semua orang berhak mendapatkan informasi yang jelas dan hal itu diatur dalam undang undang 1945 Pasal 28F. Kalau Pj Bupati Tapteng tidak sinkron dengan DPRD, sudah bahaya ini. maka dengan ini kami minta segera Kemendagri mencopot Pj Bupati Tapanuli tengah Sugeng Riyanta karena sudah menimbulkan kegaduhan,"tegas Amril. (hy)