Dewan Minta Kenaikan Tarif Parkir di Medan Dievaluasi

Kamis, 04 Januari 2024 / 15.37

Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Komisi III  DPRD Medan Afif Abdillah mengkritisi rencana kenaikan retribusi tarif parkir di Kota Medan. Rencana itu dianggap kurang tepat karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19.

"Kalau kita sebanyak dilihat dari kondisi ekonomi pada hari ini mungkin bisa dipertimbangkan lah kenaikan tersebut, dipertimbangkan untuk dilihat lagi, dievaluasi, karena kondisi ekonomi warga saat ini kan masih belum pulih juga semenjak Covid kemarin," kata Afif Abdillah, dikutip Kamis (4/1/2024).

Afif menilai kenaikan tarif pakir kendaraan justru akan membebankan masyarakat. Komisi III DPRD Medan, kata dia, sudah menyampaikan beberapa cara untuk mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus membebankan langsung ke masyarakat.

"Saya rasa kita di komisi 3 menyampaikan bahwa ada cara-cara lain untuk mencari pendapatan daerah di luar dari langsung ke masyarakat seperti ini," ucap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini.

Menurut Afif, tarif parkir boleh saja naik tapi dengan adil. Lokasi parkir di tengah kota dinilai bisa dinaikkan tarif parkir, namun untuk di lokasi UMKM dinilai tidak perlu dinaikkan.

"Atau boleh naik, artinya kami melihatnya begini, harus adil, itu saja. Misalnya di tempat yang banyak pedagang-pedagangnya mungkin bisa lah dipertimbangkan dengan tidak tarif yang sama (tidak naik), tapi tempat-tempat di tengah kota yang datang memang kaumnya menengah ke atas ya silahkan saja dinaikkan tarifnya," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar dibuat zonasi parkir dan tidak menaikkan tarif parkir secara keseluruhan. Kenaikan tarif parkir secara menyeluruh ini ditakutkan akan berimbas kepada minat warga untuk membeli makanan di usaha kecil.

Sehingga dalam meningkatkan pendapatan daerah harus dilakukan secara bijak dan adil. Afif mendorong agar dibuat zonasi parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk kenaikan tarif parkir tersebut.

"Betul kota besar kita harus meningkatkan pendapatan daerah, kita setuju, tapi dengan cara yang bijak dan adil, bukan dengan cara mengglobalkan semua sama. Dibuat aja zonasi nya, Pemkot kan bisa memberikan Zonasi, bisa dengan Perwal," tutupnya.

Kabid Parkir Dinas Pertamanan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis membenarkan soal kenaikan tarif parkir. Perda terkait retribusi parkir itu disebut sudah disahkan di DPRD Medan.

"Iya, tapi proses Perda nya itu sudah disahkan di dewan, tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu," kata Nikmal Fauzi Lubis.

Besaran Tarif Parkir Terbaru: ]Sepeda motor: Rp 3 ribu,  Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu, Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu, Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu, dan Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu. (dtk/mr)


Komentar Anda

Terkini