Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadisdik Madina Ditahan Polda Sumut

Jumat, 12 Januari 2024 / 21.05

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Kadisdik Pemkab Mandaling Natal (Madina), Dollar Hafrianto Siregar (DHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap P3K.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya."Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DHS sebagai tersangka," kata Hadi, Jumat (12/1/2024) sore.

Hadi menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya juga melakukan penahanan mulai hari ini."Mulai hari ini DHS ditahan," pungkas Hadi.

Hadi memastikan dalam kasus tersebut masih satu orang tersangka.Diberikan sebelumya, Tim Penyidik Reskrimsus Polda Sumut mendalami dugaan kasus yang melibatkan Dollar Hafrianto Siregar, pejabat Kadisdik Pemkab Mandaling Natal, Sumatera Utara. Dalam kasus dugaan suap P3K tersebut, Polisi menyebut ada beberapa orang dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan terkait dugaan kasus yang melibatkan Dollar Siregar. Kata Hadi, sampai saat ini pihaknya masih bekerja untuk menyelidiki kasus tersebut.

Ditanyakan terkait ada beberapa orang yang diamankan pihak dalam kasus tersebut. Kombes Hadi enggan menjelaskannya, dia hanya menyebut ada beberapa orang turut diperiksa.

"Kemarin, ada beberapa yang dalam proses kita mintai keterangan," kata Hadi ketika itu. (mt)

Komentar Anda

Terkini