Polres Batubara Ringkus 3 Pengedar Ekstasi, Barbut 6960 Butir

Jumat, 12 Januari 2024 / 13.28

Barang bukti penangkapan narkoba jenis ekstasi. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satres Narkoba Polres Batubara menangkap tiga pelaku pemilik pil ekstasi siap edar. Ketiga itu masing - masing berinisial MAQ (19), AR (19), SP (31) ditangkap di daerah Indrapura dan Medan. 

"Tiga pelaku kita amankan atas kepemilikan 6.960 butir pil ekstasi, saat ini kita masih melakukan pengembangan. 

Penangkapan terhadap pelaku kepemilikan Narkotika jenis Pil Ekstasi berkat adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,.M.H turun kelokasi yang diinformasikan.

Kemudian berhasil mengamankan tiga orang tersangka MAQ (19), AR (19), SP (31) setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,"kata Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K, Jumat (12/1/2024).

Dua dari tersangka warga Medang Deras dan satunya Warga Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dari hasil pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A.

Dari kamar pribadinya "A" ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667, sehingga total seluruhnya 6.960 butir pil ekstasi.

Dari ketiga tersangka, Personil Sat Res Narkoba menyita 1 buah plastik warna coklat yang berisi 293 pil ekstasi warna merah muda merk piramid, 3 unit handphone android, dari dalam kamar Tersangka "A" ditemukan 1 bungkus plastic bening berisikan 6.667 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.

Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," ungkap Kapolres. (dani)

Komentar Anda

Terkini