Tahun 2023, Ombudsman Sumut Terima 644 Orang Akses Layanan dan Terbitkan 13 LAHP

Senin, 08 Januari 2024 / 23.02

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, menjelaskan bahwa sepanjang Tahun 2023 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima 138 Laporan Masyarakat. 

"138 Laporan Masyarakat yang diterima Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sumut adalah kategori laporan Masyarakat yang telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan pemeriksaan substansi kepada Terlapor guna menemukan ada tidaknya Maladministrasi,"ucap James Panggabean dikutip Senin (8/1/2024).

138 Laporan Masyarakat yang ditindaklanjuti Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sumut bersumber dari 644 Aduan yang disampaikan oleh Masyarakat melalui jenis akses layanan yang dimiliki oleh Ombudsman RI Sumut seperti Investigasi atas Prakarsa Sendiri, Konsultasi, Laporan Masyarakat, Respon Cepat, dan tembusan surat.Sepanjang Tahun 2023, Ombudsman RI Sumut telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ditemukan terdapat Maladministrasi sejumlah 13 Laporan Masyarakat. Dimana pada 13 Laporan Masyarakat yang telah terbit LAHP, terdapat 9 (Sembilan) LAHP yang telah dilaksanakan, 2 (dua) LAHP dilimpahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI dikarenakan Terlapor tidak melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Sumut dan 1 (satu) LAHP proses monitoring terhadap Terlapor.

Disamping itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Laporan Hasil Kajian terkait Penyelenggaraan Pelayanan Subsidi Bahan Bakar Minyak bagi Nelayan di Sumatera Utara. 

Terkait Laporan Hasil Kajian dimaksud, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang menunggu tindak lanjut pihak Terlapor dalam melaksanakan Tindakan Korektif Hasil Kajian dimaksud.

James Panggabean menyampaikan bahwa Tingkat pengetahuan dan informasi Masyarakat di Sumatera Utara mengalami peningkatan dalam menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. 

Tingginya pengaduan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik bukan merupakan hal yang harus dihindari melainkan merupakan suatu keseimbangan dalam menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

Harapan di Tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengajak Masyarakat di Sumatera Utara untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan jangan ragu untuk menyampaikan pengaduan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Terkhususnya bagi masyarakat  di daerah perbatasan provinsi di Sumatera Utara seperti kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Aceh yang masih minim pengaduannya diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (mt)


Komentar Anda

Terkini