Sosperda Nomor 10 tahun 2021, Syaiful Ramadhan Ajak Masyarakat Berperan Jaga Lingkungan dan Keamanan

Selasa, 06 Februari 2024 / 17.31

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Minggu-Senin (4-5/2/2024). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan mengajak seluruh warga Kota Medan untuk berperan aktif menjaga lingkungan sehingga ketertiban, keamanan serta kenyamanan dalam bermasyarakat bisa dirasakan.

Harapan ini disampaikan, Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kota Medan diantaranya, di Jalan B.Katamso P Burung Lr II, Kel. Aur Kec. Medan Maimon, Jalan B. Katamso Gg. Subur Lama Kel. Kp. Baru, Kec. Medan Maimon dan Jalan Karya Jaya Gg Suka dame Kel. G.Johor, Kec. Medan Johor, Ahad-Senin (4-5/2/2024).

"Perda ini baru disahkan pada tahun 2021, saya termasuk yang ikut membahasnya. Kehadiran Perda ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum," jelasnya.

Dengan adanya Perda ini, Pihak Kepala Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan sebagai perpanjangan tangan di masyarakat memiliki pedoman dalam bertindak di masyarakat. 

"Jadi Perda ini sangat penting, dimana Kepling, Lurah dan Camat bisa menegakan aturan atau menyelesaikan persoalan persoalan di lapangan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang juga diamanahkan menjadi Calon Anggota Legislatif dari Dapil Lima nomor urut 2, sangat mendukung adanya upaya mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan. "Saya kira ini satu langkah positif, bahkan jika meungkinkan program Siskamling ini bisa kita ajukan untuk dibuat anggarannya," katanya.

Dijelaskan Syaiful, lahirya Perda ini bertujuan mengatur segala aktivitas masyarakat Kota Medan baik secara individu maupun kelompok. “Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya.

Dimana, kata Syaiful, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi Sitorus selaku Kepala Lingkungan di Gg Dame mengharapkan Siskamling bisa digalakan kembali di masyarakat sebagai upaya menciptakan ketentraman dan kenyamanan.

"Kita sangat berharap siskamling ini bisa diaktifkan kembali, kita menyadari banyak persoalan di masyarakat yang timbul katena pengaruh narkoba, masyarakat sering kedapatan hilang barang-barangnya seperti tabung gas dan lainnya sehingga persoalan ini sangat meresahkan warga," katanya. (mar)

Komentar Anda

Terkini