Tanah Ulayat Dirampas Untuk Food Estate, Warga Geruduk Kantor Bupati Humbahas

Selasa, 06 Februari 2024 / 21.40

Ratusan warga Desa Riaria, Kecamatan Pollung menggeruduk kantor Bupati Humbahas, Selasa (6/2/2024) untuk memperjuangkan tanah adat mereka yang disebut dirampas oleh pemerintah. (ft-ist)

HUMBAHAS, KLIKMETRO.COM - Ratusan warga Desa Riaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara menggeruduk kantor Bupati Humbahas, Selasa (6/2/2024) siang. Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan tanah adat mereka yang disebut dirampas oleh pemerintah dari pihak masyarakat.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Tua Siregar menyampaikan, ratusan hektare lahan di Desa Riaria sejatinya adalah merupakan milik warga setempat berdasarkan warisan dari leluhur mereka. Hal itu juga dikuatkan berdasar SK Nomor 138/ KPTS/ 1979 Tentang Pengakuan Tanah Adat Penduduk Siriaria Atas Areal Sigende, Parandaliman, Parhutaan, Adian Padang, dan Sipiuan.

Namun belakangan ini, Tua Siregar menyebut, pemerintah merampas kembali sebagian lahan tersebut dan dinyatakan sebagai lokasi proyek pengembangan lahan food estate.

"Padahal kami berjuang selama 9 tahun dari program reboisasi tahun 1971. Pada tahun 1979 tanah itu telah dikembalikan kepada kami. Kenapa sekarang pemerintah malah mengklaim itu tanah negara?", ujar Tua Siregar.

Tua kembali menjelaskan, kehadiran program food estate adalah menjadi titik awal pengetahuan masyarakat bahwa wilayah tanah adat mereka sudah kembali dirampas negara menjadi kawasan hutan. Sebagian wilayah masuk ke areal food estate, sementara sebagian lagi malah masuk menjadi wilayah administratif Desa Parsingguran I.

"Sejak saat itu berbagai konflik terkait tanah adat kembali muncul dan mengganggu ketenteraman di wilayah adat kami", lanjut Tua.

Untuk mencegah konflik horisontal, kata Tua, Lembaga Adat Riaria sudah melakukan berbagai upaya agar pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dinas Kehutanan Provinsi, dan Bupati Humbahas. Namun hingga kini, pihak pemerintah sepertinya tidak ada melakukan upaya dalam usaha menyelesaikan konflik tanah adat tersebut.

Dalam aksi damai ini, masyarakat Desa Riaria membawa puluhan spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan mereka.

"Kembalikan tanah adat kami berdasarkan SK No.138/ KPTS/ 1979"

"Arga do Bona ni Pinasa di akka nabisuk marroha" demikian sebagian dari isi spanduk mereka.

Aksi ini sendiri berlangsung damai dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Humbahas.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Humbahas, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jaulim Simanullang, beserta jajarannya, menerima kedatangan masyarakat.

"Kita akan menyurati mereka (masyarakat Desa Riaria), kita undang nantinya, biar Kita duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan ini", ujar Jaulim.

Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, didampingi Wakil Ketua Marolop Manik, dan anggota Poltak Purba menambahkan, bahwa sekaitan tanah adat itu pihak DPRD sudah mengetahui bahwa itu sudah diserahkan kepada masyarakat Desa Riaria tahun 1979.

"Kami akan menindak lanjuti SKPT pengambilan kayu pinus tersebut dari mana keluarnya SKPT tersebut dan siapa yang mengeluarkan SKPT tersebut," sebut Ramses.

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya akan segera memanggil Bupati, dinas kehutanan, dan dinas terkait tersebut setah pemilu.

"Tiga hari setelah pemilu, kami akan mengadakan rapat untuk membahas permasalahan ini. Percayakan kepada kami sebagai DPRD Kabupaten Humbahas untuk menyelesaikan masalah ini,"pungkasnya. (mt/mar) 

Komentar Anda

Terkini