Modus Tambal Ban, Ternyata Jual Sabu ke Sopir Truk

Rabu, 27 Maret 2024 / 23.32

Pria yang berprofesi sebagai penambal ban ini ternyata merangkap jual sabu, dan kini diamankan di Polres Batubara. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Seorang pria berprofesi sebagai tukang tambal ban berinisial HP harus berurusan dengan Satresarkoba Polres Batu Bara. HP ditangkap polisi lantaran telah menjual narkoba jenis sabu. 

Penangkapan itu berlangsung pada hari Selasa (19/3/2024), sekira pukul 16.30 Wib, di pinggir jalan lintas Sumatera, Dusun IV, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya pelaku yang menjual narkotika sabu kepada supir-supir truk dengan modus tambal ban, di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Dusun IV, Desa Petatal, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian dari informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

Dan setelah diketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya 1 (satu) orang tersangka bernama Hardiansyah Putra berhasil diamankan.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Shabu dengan berat brutto 0, 36 gram dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Shabu dengan tujuan akan dijual.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dani)

Komentar Anda

Terkini