Polres Tebing Tinggi Press Release Penangkapan Pria Mengaku Nabi

Rabu, 20 Maret 2024 / 22.39

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press realese penangkapan seorang pria berinisial JK (35) yang diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi bermuatan SARA, bertempat di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (20/3/2024). (ft-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto memimpin pelaksanaan press realese penangkapan seorang pria berinisial JK (35) yang diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA (agama tertentu), bertempat di Mapolres Tebingtinggi, Rabu sore (20/3/2024).

Pelaku JK merupakan penduduk Jalan Letda Sujono Lk. III, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Dirinya diamankan petugas Polres Tebingtinggi lantaran melakukan tindak pidana UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Dimana, sebelumnya dia sempat viral di media sosial Facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video dan mengaku dirinya adalah seorang Nabi.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan berawal pada hari Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIb, pelaku JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes. Didalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di Lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Disana, pelaku membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.

Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 18.50 WIB, kemudian personel Polres Tebingtinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.

"Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebingtinggi", terang Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.

Tampak hadir dalam kegiatan, KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak, Kanit Tipidter Sat Reskrim Iptu Fernando Sitepu dan awak media. (ar)

Komentar Anda

Terkini