Terkait Laporan Dugaan Korupsi, Ketua Sapma IPK Minta Kejelasan Kejari Batubara

Kamis, 07 Maret 2024 / 21.05

Ketua DPD Sapma IPK Batubara Affan Aulia Saragih. (ft-ist)

BATU BARA, KLIKMETRO.COM - Laporan dugaan tindak pidana korupsi tak kunjung diproses, menggantung tanpa kejelasan oleh kejakasaan negeri batubara C/q Kasi Pidsus Kejari Batubara.

Pada tanggal 22 november 2023 organisasi kepemudaan sapma dpd ipk melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada kejari batubara dan telah di disposisi ke unit pidana khusus kejari batubara.

Namun hingga kini laporan tersebut menggantung tanpa status yang jelas. Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batubara Affan Aulia Saragih SH mengaku kesulitan saat ingin berkoordinasi kepada Kasi Pidsus Kejari Batubara.

"Kita mau tau sudah sampai mana progres laporan kita, karena pertama kita sudah dimintai keterangan terkait laporan itu, kedua  dari informasi yang kami terima sudah ada pengumpulan berkas-berkas terkait laporan tersebut," ujarnya.

Sambungnya lagi, dia menduga memang laporan ini diperlambat seperti ada udang dibalik batu. Terlebih-lebih oknum yang dilaporkan ini seperti belut sangat licin dan lihai.

Sementara Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan.

Kemudian Menurut PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 9 dan 10 dijelaskan secara eksplisit.

"Oleh karenanya kami meminta kepada Kepala Kejari Batubara agar segera mengevaluasi kasi pidsus kejari batubara. Jangan sampai nama institusi yang selama ini sudah baik jadi tercoreng di mata masyarakat, tutupnya.

Saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan whatsap Kasi Pidsus Jekson Pandiangan mengatakan, "bahwa laporannya sudah tahap penyelidikan, sedang berproses dan sudah dimintai keterangan beberapa orang dan artinya bukan tidak ditindaklanjuti atau mandek" demikian pesannya. (dan)

Komentar Anda

Terkini