Implementasikan Prinsip Otda, Insya Allah Pemimpin Kewilayahan Dicintai Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 / 13.54

Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman saat memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII di halaman Kantor Wali Kota Medan, Kamis (25/4/2024). (ft-kominfo medan)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seluruh jajaran Pemko Medan terkhusus camat dan lurah diharapkan dapat menanamkan dan menjalankan prinsip-prinsip otonomi daerah (otda) yang ada. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan kehadiran Pemko Medan di tengah – tengah mereka.

Harapan ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman saat memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVIII di halaman Kantor Wali Kota Medan, Kamis (25/4/2024).

“Prinsip otda sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi, pemerintah merupakan pelayan masyarakat itu sendiri. Mudah-mudahan kalau kita dapat terus mengimplementasikan prinsip otda tersebut, insya Allah pemimpin di kewilayahan dapat menjadi pemimpin yang dicintai oleh masyarakatnya,” kata Aulia.

Upacara yang mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” ini turut dihadiri para asisten, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, camat, lurah serta jajaran ASN di lingkungan Pemko Medan.

Upacara peringatan Hari Otda ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. Setelah itu pembacaan teks Pancasila diikuti seluruh peserta upacara. Pembacaan Sejarah singkat terbentuknya otda menjadi pamungkas upacara yang berlangsung tertib dan penuh khidmat tersebut.

Sebelumnya, Aulia Rachman membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dikatakannya, perjalanan kebijakan otda selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otda.

“Otda merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Filosofi Otonomi Daerah Dilandaskan pada Prinsip-prinsip Dasar yang Tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” ungkapnya.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, kata Aulia, otda dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, imbuhnya, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

“Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini