Sekda H Timur Tumanggor Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII Tahun 2024

Jumat, 26 April 2024 / 21.40

Pemkab Deli Serdang memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII tahun 2024 dalam upacara bersama di Halaman Kantor Bupati, Kamis (25/4/2024). (ft-kominfo deli serdang)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII tahun 2024 dalam upacara bersama di Halaman Kantor Bupati, Kamis (25/4/2024).

Peringatan Hari Otoda ke-XXVIII ini mengambil tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP Komandan upacara adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kurnia Boloni Sinaga, S.STP serta pembaca sejarah singkat Hari Otonomi Daerah adalah Kapala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Drs Meyanto Parulian Sagala MSi

Kegiatan ini diikuti oleh Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA PhD mengatakan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah

dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” katanya.

Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. “Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya,” jelasnya.

Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.

“Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya

melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien,” terangnya.

Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

“Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya. (lbs)

Komentar Anda

Terkini