Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022, OK Arwindo : Warga Miskin Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Sabtu, 06 April 2024 / 21.29



Anggota DPRD Deli Serdang OK Arwindo SH MBA menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin di Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (6//2024). (ft-lubis/klikmetro)

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyakat Miskin digelar Anggota DPRD Deli Serdang OK Arwindo, Sabtu (6/4/2024). (ft-lubis/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Golkar OK Arwindo SH MBA menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Untuk Mayarakat Miskin. Sabtu (6/4/2024) di Komplek Perumahan MTC, Jalan Willem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Pada kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat itu, OK Arwindo menyebutkan masyarakat miskin berhak mendapat perlindungan hukum.

"Perda ini dibuat agar masyarakat miskin atau kurang mampu mendapat keadilan, dan memperoleh bantuan terkait masalah hukum. Dimana selama ini, hukum seolah milik orang kaya dan orang miskin tak mendapat keadilan karena tak memiliki uang," sebut OK Arwindo.

Untuk itu, politisi Golkar ini menegaskan siap membantu bila masyarakat mengalami ketidakadilan hukum dan menbutuhkan bantuan. 

"Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan anak dan perempuan serta lainnya. Bantuan hukumnya sudah tercantum dalam produk hukum Deli Serdang  Perda Nomor 5 Tahun 2022. Negara kita ini negara hukum, jadi jangan takut melapor ke aparat penegak hukum. Saya siap membantu,"tegasnya.

Untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah, beberapa syarat harus dipenuhi.

"Langkah awalnya, harus masuk dalan kategori keluarga tidak mampu dan mendapat surat keterangan dari kantor desa setempat. Lalu dilanjutkan ke Dinas Sosial untuk mendapat surat bantuan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Kades Medan Estate Asdat Lubis dalam kegiatan sosperda terssbut memberi penjelasan dan memaparkan kriteria gilongan orang miskin.

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, lalu ditutup dengan pemberian bingkisan nasi kotak dan kue serta cinderamata.

Karena kegiatan sosper tersebut digelar di Bulan Ramadhan, sehingga waktunya pun dipedsingkat dan selesai sebelum berbuka puasa. (lbs)

Komentar Anda

Terkini