Sosperda Nomor 2 Tahun 2024, Dhiyaul Hayati : Disabilitas dan Lansia Memiliki Hak Bekerja

Sabtu, 27 April 2024 / 17.53

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan produk hukum daerah ke 4 tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Sabtu - Minggu (27-28/4/2024) di beberapa lokasi terpisah. (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan produk hukum daerah ke 4 tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Sabtu - Minggu (27-28/4/2024) di beberapa lokasi terpisah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, perda ini penting disosialisasikan secara rutin ke masyarakat agar diketahui jelas hak-hak bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Ratusan masyarakat menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 2 Tahun 2024 yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd di Jalan Suka Makmur, Medan Johor, Sabtu (27/4/2024). (ft-maria/klikmetro)

"Baru beberapa bulan lalu Perda Perlindungan Disabilitas dan Lansia ini disahkan. Saya sosialisasikan perda ini agar masyarakat tahu, pemerintah peduli dengan penyandang disabilitas seperti jaminan pekerjaan, pendidikan dan pelayanan kesehatan. Begitu juga dengan lansia, mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan," kata Dhiyaul saat menyampaikan materi Perda Nomor 2 Tahun 2024 di Jalan suka Makmur, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (27/4/2024).

Selain itu, lanjut Dhiyaul, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilotasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, pelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi serta lainnya.

Perda ini juga mengatur mengenai hak pendidikan, hak politik dan hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Disebutkan dalam pasal 43 : 

1. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.  

2. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

"Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan, dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas,"jelas Anggota Komisi III DPRD Medan ini.

Dia menambahkan penyandang disabilitas dan lansia diprioritaskan pelayanannya dan diberi jalur khusus. Seperti di puskesmas, rumah sakit, dinas kependudukan catatan sipil, bank dan lainnya.

Bagi lansia yang masih potensial, diberikan kesempatan bekerja kepadanya. Hal ini termaktub dalam pasal 113 yang menyebutkan; Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan kesempatan kerja kepada Lansia Potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.  

Dan di pasal 114 disebutkan ; Pelaku usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 

"Di Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini juga mengatur tentang perlindungan hukumnya. Dalam pasal 118 disebutkan : Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi lansia," sebutnya.

Hal ini juga menjawab dari pertanyaan masyarakat yang menyoalkan bantuan lansia dan jaminan pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Di akhir kegiatan, Dhiyaul meminta kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan melakukan pendataan warga yang masuk kategori lansia dan penyandang disabilitas guna mendapatkan kemudahan dan perlindungan dari pemerintah. 

Untuk diketahui kegiatan ini berlangsung di beberapa lokasi, diantaranya Jalan Suka Makmur, Lingkungan V, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/4/2024) . Kemudian Minggu (28/4/2024) di Mesjid Alfalah Jalan Murni Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Selanjutnya di Aula Kolam Renang Samudera Jalan Brigjend Katamso Gang  Merdeka Bawah Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun dan  Jalan Antariksa Gang Pipa IV Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia. (mar)

Komentar Anda

Terkini