Surat Tuntutan Belum Selesai, Sidang Ratu Narkoba Seberat 52,5 Kg Sabu dan 323.822 Butir Ekstasi Kembali Ditunda

Kamis, 18 April 2024 / 21.34

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap wanita yang dijuluki Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39),dengan barang bukti sabu seberat  52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir dengan 5 orang  terdakwa lainnya kembali ditunda, Kamis (18/4/2024).

Selain Nisa, semestinya tuntutan juga dibacakan hari ini kepada 5 terdakwa lainnya. Kelima terdakwa tersebut, yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Penundaan sidang tuntutan untuk yang kedua kalinya itu dikarenakan surat tuntutan masih belum selesai. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Izin, Majelis. Untuk saat ini tuntutan belum selesai, Majelis. Mohon waktu, Majelis," ucap Jaksa Tommy didampingi Jaksa Rizkie Andriani Harahap kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Mendengar hal itu, Hakim Abdul Hadi pun meminta kepada Jaksa untuk membacakan tuntutannya Senin (22/4/24). Namun, merasa waktu yang terlalu singkat, Jaksa meminta supaya tuntutan dibacakan Selasa (23/4/24).

"Tidak bisa, ini (masa) tahanan sudah mau habis. Jadi, Senin depan tanggal 22 April, ya. Kemudian, hari Kamis tanggal 24 April pembacaan pleidoi," tegas Hakim seraya menutup persidangan.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjelaskan bahwa saat ini surat tuntutan masih disusun.

"Masih dalam proses penyusunan tuntutan. Nanti saya kabari jika sudah selesai, ya," ujar Deny Marincka Pratama ketika dihubungi wartawan. 

Diketahui, dalam kasus tersebut, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lin)

Komentar Anda

Terkini