Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024

Minggu, 21 April 2024 / 18.39

Anggota DPRD Medan  Hendra DS. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan  Hendra DS usulkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera direvisi. Pasalnya, isi Perda terkait retribusi sampah sangat dinilai sangat memberatkan.

“Sebelum Perwal diterbitkan, kita harapkan direvisi dulu. Sebelum direvisi hendaknya diberlakukan tarif lama,” ujar Hendra DS, dikutip Minggu (21/4/2024).

Disampaikan Hendra, tarif retribusi baru sangat memberatkan, warga sudah protes bahkan tidak berkenan membayar. “Kita kuatirkan dampak kekecewaan warga bakal membuang sampah sembarangan dan tentu sampah liar semakin marak,” terang Hendra.

Masih menurut Hendra, bila sampah liar semakin banyak tentu, penanganan sampah tidak terkendali. Untuk itu kata Hendra, piahknya di DPRD Medan akan membentuk tim untuk melakukan revisi terhadap Perda baru. “Saya bersama teman-teman di DPRD Medan akan berjuang untuk kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah ini,”katanya.

Disebutkan, Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi sampah untuk tempat tinggal dibagi dalam 3 kategori. Di mana setiap kategori di bagi ke dalam lokasi rumah di pusat kota dan pinggir kota yang kemudian disesuaikan dengan jalan rumah tinggal tersebut.

Tarif terbesar retribusi sampah terbaru adalah Rp 148.225 untuk rumah tangga tipe 1 di pusat kota dan jalan utama. Sedangkan tarif terendah adalah rumah tangga tipe 3 di pinggir kota yang berada di jalan kolektor dan lingkungan.

Rinciannya adalah :

1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)

Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

3. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²) Pusat Kota

• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan

Pinggir Kota

• Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan

• Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan

• Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Indra Utama Pohan dalam kesempatan itu juga mengingatkan terkait larangan dan sanksi kepada warga Medan yang membuang sampah sembarangan.

“Dalam pasal 32 Perda No.6 tahun 2015 disebutkan bahwa bagi warga Kota Medan yang  yang melanggar ketentuan pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 Juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta,” katanya.(mar)

Komentar Anda

Terkini