Keciduk Jual Sabu, Polisi Ringkus Seorang Nelayan di Sibolga

Rabu, 08 Mei 2024 / 18.28

Satres Narkoba Polres Sibolga mengamankan pria berinisial AFS yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. (ft-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Satuan Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan SM Raja, Gang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Sumatera Utara, pada Selasa pukul 00:15 Wib.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, menjelaskan kronologis penangkapan pria berinisial AFS alias F (37), warga Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

"Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap AFS alias F. Penangkapan dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Bripka Zulkifli. Setelah melakukan Interogasi, Tim kemudian melakukan Penggeledahan tempat yang ada di Gang Ampera," ujarnya pada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut Kasat Narkoba Polres Sibolga, tersangka AFS alias F mengakui bahwa barang yang ditemukan pihak Kepolisian merupakan milik tersangka, dan diperoleh dari seorang yang dikenal sebagai Ucok.

"Pengakuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam kasus ini. AFS alias F dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu bagian dari Operasi antik Toba – 2024 yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Sibolga, tentunya ini sebagai upaya konkret dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga, serta sebagai bukti nyata akan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat," ungkapnya.

Lanjutnya, penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini tidak terlepas dari kerja keras Tim Operasional Polres Sibolga, yang telah melakukan penyelidikan terhadap AFS alias F, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi ini cukup signifikan, meliputi uang tunai sebesar Rp. 265.000, pisau lipat berwarna biru, dan 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Sabu dengan berat mencapai 0,32 gram. Barang Bukti ini menjadi bukti nyata akan keberhasilan Operasi Penangkapan ini," ungkap Iptu Rahmad R. Hutagaol.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (rizki)

Komentar Anda

Terkini