KPU Medan Pastikan Tak Terlibat Penggelembungan Suara di Medan Timur

Kamis, 09 Mei 2024 / 20.51

KPU Kota Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Medan Timur.

Mutia menyebut, penetapan tersangka terhadap PPK Kecamatan Medan Timur itu merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri.

“Kita dipanggil juga ke Gakkumdu untuk dimintai keterangan dan memang kita tidak tahu menahu soal itu. Faktanya memang ditemukan ada penggelembungan suara, sehingga mereka (PPK Medan Timur) dijadikan tersangka dan ditahan,” ucap Mutia dilansir Rabu (8/5/2024).

Dikatakannya, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka terdiri dari Ketua PPK, Bagian Teknis, serta Bagian Data dan Informasi (Datin). “Saat ini prosesnya terus berjalan dan sudah dikirim ke Kejaksaan. Pastinya semua prosesnya kita serahkan ke hak yang berwajib,” katanya.

Dijelaskan Mutia, adapun yang menjadi pelapor di Gakkumdu yakni caleg partai Gerindra, Netty Yuniarti Siregar.

“Untuk yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugat partai Gerindra. Yang jelas saat ini kita masih menunggu hasil gugatan di MK, sebelum akhirnya diteruskan ke KPU RI dan KPU Medan untuk penetapan anggota DPRD Medan Terpilih,” jelasnya.

Mutia mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara ini mencuat usai D hasil dari Kecamatan Medan Timur berbeda dengan yang dikirimkan ke Rapat Pleno tingkat Kota Medan.

“Jadi data yang ada di Microsoft Excel itu berbeda. Sehingga pihak Caleg Gerindra merasa keberatan dan melalui Partai Gerindra melakukan gugatan di MK. Sejauh ini semua fakta dan bukti-bukti juga sudah diserahkan ke pihak berwajib maupun MK,” pungkasnya. (mtr/mar)

Komentar Anda

Terkini