LPI Tipikor Sumut : Oknum Sekdes Desa Empus di Langkat Diduga Tutupi Informasi Publik

Jumat, 17 Mei 2024 / 15.16

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Diduga keras bagi hasil dengan kepala desa, oknum Sekretaris Desa Empus Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat sengaja menutup informasi publik dalam bentuk apapun mengenai Desa Empus.

Sementara oknum sekdes tersebut mengakui pada hari Kamis (16/5/2024) kepada tim investigasi LPI Tipikor bawasanya yang bersangkutan telah bekerja di desa tersebut sebagai sekdes selama 7 tahun dan terlibat di semua kegiatan Desa Empus.

Ketika ditanya seputaran kegiatan desa tersebut, khususnya mengenai realisasi anggaran dana desa, oknum sekdes berinisial RH diduga sengaja tidak memberi  informasi engan berbagai macam alasan ketika ditanya tim imvestigasi dan ketua LPI Tipikor DPW Sumut Supri Ono ST.

Supri Ono ST menyampaikan pada awak media di Stabat, Kamis 16 Mei 2024 “oknum sekdes dinilai telah mengkakangi Undang-Undang Nomor 14 tTahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, artinya menghalangi masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapat informasi. Kami menduga kuat oknum sekdes desa empus menikmati uwang yang diduga diselewengkan oknum kades terkait dana DD," kata Supri Ono.

Terkait sikap tertutup oknum sekdes itu,.Supri Ono meminta kepada aparat penegak hukum Polres Langkat maupun Kejari Langkat segera bertindak cepat untuk menyelamatkan uwang negara karena diduga telah terjadi penyelewengan anggaran.

"Dalam waktu dekat kam akan membuat pengaduan secara resmi resmi ke pihak yang berwajib kasus dugaan penyimpangan uang negara,"tegasnya.

Sehubungan dengan kasus tersebut awak media menghubungi oknum sekdes Desa Empus RH pada Kamis (16/5) melalui melalui pesan singkat WhatsApp. Namun sampai berita ini dikirim ke redaksi belum dijawab. Demikian juga oknum Kades Empus, telponnya saat dihubungi tidak aktif.(ks)

Komentar Anda

Terkini