Sosperda Nomor 2 Tahun 2024, Dhiyaul Hayati Dorong Pemko Medan Aktifkan Posyandu Lansia dan Dirikan SLB

Minggu, 19 Mei 2024 / 11.56

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Mega Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (18/5/2024). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masih banyak masyarakat belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (lansia) yang baru disahkan oleh Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Medan pada pertengahan Desember 2023 lalu. Sekaitan hal ini, Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd intens menyosialisasikan perda ini agar diketahui masyarakat, karena menyangkut hak-hak penyandang disabilitas dan lansia.

Menurutnya disabilitas dan lansia merupakan kaum yang kerap 'terpinggirkan', sehingga DPRD Medan mengusulkan perda ini agar pemerintah memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas dan kaum lansia dan diprioritaskan mendapat pelayanan fasilitas publik. 

Ratusan masyarakat menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 2 Tahun 2024 yang digelar Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd di Jalan Aman Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Sabtu (18/5/2024). (ft-maria/klikmetro)

"Saya termasuk anggota dewan yang mengusulkan Perda Perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia ini. Dalam perda ini disebutkan hak-hak bagi penyandang disabilitas, termasuk jaminan pekerjaan dan pelayanan kesehatan. Begitu juga dengan lansia, mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan dari Pemko Medan," kata  Dhiyaul Hayati saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia, Sabtu- Senin (18-19-20/5/2024) di berbagai lokasi. Diantaranya Masjid Darul Jihad Jalan Kenanga Sari Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Jalan Mega Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan di Masjid Silaturrahim Jalan Cinta Karya Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengharapkan dengan lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2024, tak ada lagi lansia dan penyandang disabilitas yang terabaikan maupun diabaikan. "Pemerintah bertanggungjawab dalam hal memberikan bantuan dan perlindungan terhadap lansia dan penyandang Disabilitas," ujarnya seraya menambahkan ada program  penerima bantuan lansia oleh Pemko Medan.

Untuk itu dia mendorong agar di setiap kelurahan ada Posyandu Lansia sehingga para lansia dapat mengecek Kesehatan secara rutin dan aktif dengan berbagai kegiatan. Dalam hal ini diharapkan pihak kelurahan melalui kepala lingkungan berperan aktif mendata para lansia.

"Lansia dan penyandang disabilitas memiliki hak bekerja, hak pelayanan publik, hak perlindungan hukum dan lainnya. Perlindungan hukum Untuk penyandang disabilitas termaktub dalam pasal 27, 28 dan 29 didalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat 147 pasal ini,"jelasnya.

Selain itu juga, politisi yang duduk di Komisi 3 DPRD Medan ini mengharapkan Pemko Medan mendirikan Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga hak pendidikan diperoleh penyandang disabilitas. "Pemko Medan wajib mengutamakan setiap penyandang disabilitas yang ingin sekolah di tempat yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Bagi penyandang disabilitas yang berprestasi tapi dari keluarga kurang mampu, Pemko Medan bertanggung jawab memberikan beasiswa. Kita juga mengharapkan agar Pemko Medan mendirikan Sekolah Luar Biasa yang akan mempermudah para penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan layak,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah masyarakat menanyakan berbagai persoalan. Seperti pelayanan ruang publik yang masih belum 'ramah' terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Bagaimana memperoleh bantuan untuk lansia, dan berapa kategori usia lansia. Tak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan dan bagaimana menggunakan UHC agar memperoleh pelayanan Kesehatan gratis.

Pelayanan lampu jalan juga dikeluhkan oleh warga Jalan Mega Kelurahan Tanjung Rejo. Sudah beberapa minggu terakhir, lampu jalan padam di lingkungan mereka, terutama di sekitar masjid. Warga juga menanyakan, bagaimana agar anak yang baru lahir dapat terdata di BPJS Kesehatan sehingga memperoleh pelayanan Kesehatan gratis.

Pertanyaan warga terkait lampu jalan langsung direspon Dhiyaul dengan menghubungi pihak Dinas Perhubungan Kota Medan untuk perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Mengenai anak baru lahir agar tercover BPJS Kesehatan, Dhiyaul menyarankan agar segera melapor ke rumah sakit untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.  (mar)

Komentar Anda

Terkini