Ketua KPU Batubara Paparkan Rincian Tahapan Pilkada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 / 20.46

Bawaslu Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024, Kamis (27/6/2024). (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Guna mengefektifkan tugas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024 sejak pagi hingga petang, Kamis (27/6/2024). 

Kegiatan yang diikuti stakeholder seperti Forkopimda Batu Bara, OPD, Parpol dan Ormas menampilkan 2 narasumber dari KPU dan pengamat Pemilu di aula Singapore Land Sei Balai. 

Pada kegiatan tersebut, Ketua KPU Batu Bara Erwin selaku pemateri pertama memaparkan secara rinci tahapan-tahapan Pilkada 2024. 

Selanjutnya pengamat Pemilu Ebson A Pasaribu memaparkan produk hukum pengawasan tahapan Pilkada 2024 mulai dari UU No 10 Tahun 2024 hingga PKPU dan Perbawaslu serta UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS serta sanksi hukumnya. 

Selanjutnya mantan Ketua Panwaslu Batu Bara tahun 2012-2014 tersebut memaparkan strategi pencegahan pelanggaran serta kendala dalam pendataan pemilih melalui Coklit (pencocokan dan penelitian) yang saat ini dilaksanakan Pantarlih. 

Kemudian juga dipaparkan  kendala pengawasan tahapan Pilkada dan dan peran masyarakat melalui pengawasan partisipatif. 

Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Batu Bara Mukhsin Khalid memaparkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran tidak dapat menjangkau seluruh wilayah. 

"Ini karena jumlah pengawas Pemilu sangat sedikit. Karena itu kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan Pilkada. 

"Peran elemen masyarakat, baik ibu-ibu, ormas, OKP, pemuda dan awak media sangat membantu menciptakan Pilkada yang aman, jujur dan adil," jelas Mukhsin. 

Untuk itu, Mukhsin menjelaskan pihaknya telah merencanakan pelaksanaan sosialisasi terhadap elemen masyarakat agar masyarakat dapat melaksanakan pengawasan partisipatif. 

Sementara itu, atas pertanyaan peserta sosialisasi, Ketua Bawaslu Batu Bara M Amin Lubis mengatakan pihaknya akan mengundang Disdukcapil dan Lapas guna memastikan pemilih terlebih pemilih pemula sudah memiliki KTP el sebelum pelaksanaan Pilkada yang jatuh pada 27 November 2024. 

Pada kegiatan tersebut juga dibahas netralitas ASN, TNI/Polri serta Kepala Desa dalam Pilkada 2024. 

Dipaparkan dasar hukum yang mengharuskan ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa tidak boleh memberikan dukungan terhadap pasangan calon. 

Juga dijelaskan saksi yang akan dihadapi ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa yang melanggar netralitas yang termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016. (dani)

Komentar Anda

Terkini