Penambangan ilegal diduga milik PT Jui Shin Indonesia dilaporkan ke Polda Sumut dan Kejati Sumut. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Menggemparkan informasi terbaru yang didapat sejumlah awak media. Pasalnya, PT Jui Shin Indonesia (JSI), Chang Jui Fang sebagai Direktur Utama, ternyata sejak tahun 2023 diduga sudah ditetapkan Dirjen Pajak melalui Direktorat Penegakan Hukum berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Minggu (14/7/2024).
Akan segera digali lebih dalam terkait informasi status tersangka korporasi PT Jui Shin Indonesia yang beralamat di KIM 2 Medan itu, sudah sampai dimana kelanjutan tindakan yang diambil Dirjen Pajak RI sampai saat ini?
Tak kalah penting, pimpinan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) baik di wilayah Sumut maupun di pusat, semakin lebar celahnya untuk mengusut dugaan kerugian pendapatan Negara dilakukan perusahaan tersebut.
"APH bisa menjadikan informasi dari media terkait status tersangka korporasi tersebut untuk mengejar dugaan merugikan Negara yang selama ini dialamatkan kepada perusahaan tersebut,"
"Dirjen Pajak Direktorat Penegakan Hukum juga kita apresiasi terhadap informasi yang kita ketahui ini bila benar, semoga tindakan tegas nyata dilakukan guna menyelamatkan pendapatan Negara," kata Max Donald (Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi/Gebrak) memberi tanggapan.
Dugaan Menghalangi Kerja Wartawan
Sejak merebaknya informasi PT Jui Shin Indonesia dalam kasus dugaan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengerusakan lahan, sebagai korban pelapor (Sunani), mengadu di Polda Sumut pada Januari 2024 lalu, didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.
Kemudian berlanjut lagi laporan terhadap PT Jui Shin Indonesia ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan Negara, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya yang melaporkan, tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf lulusan Hukum USU dengan predikat cumlaude.
Sejumlah wartawan yang konsisten membuat pemberitaan lalu ditayangkan medianya, diduga ditarget oknum-oknum tertentu untuk dihentikan langkahnya dengan menghalang-halangi tugas jurnalistiknya, cara trik-trik licik dan jahat pun bisa dirasakan para wartawan hingga kini.
Namun meski demikian, menurut seorang wartawan senior Ibu Kota yang juga sebagai pengurus di salah satu organisasi wartawan ternama, mengatakan,
"Negara menjamin kemerdekaan Pers, sehingga profesi wartawan diberikan beberapa hak, selain mencari, menyimpan dan mengolah informasi, dan lainnya, ada juga hak tolak wartawan, hak ini merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan,"
"Lalu, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada juga mengatur agar tidak menghambat, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya. Sebab dapat dipidana sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1), ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000." tegasnya.
Disinggung soal adanya kesan memaksa agar wartawan bertemu dengan pihaknya secara langsung bila ingin mendapatkan jawaban konfirmasi?
"Konfirmasi tidak harus dilakukan dengan cara tertentu, hal itu dapat ditemukan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Pengujian informasi (termasuk konfirmasi) bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui wawancara langsung, telepon, email, maupun media komunikasi lainnya, apalagi zaman sekarang ini tugas wartawan semakin kompleks, dan bertemu akan memakan waktu lebih lama," jelasnya, menambahkan, bila.kita sebagai wartawan merasa dihalangi menjalankan tugas, laporkan saja ke pihak berwajib.
Sebelumnya, dalam penyidikan oleh Ditreskrmum Polda Sumut, dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia telah disita, terkait laporan Sunani. Kemudian, terhadap Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia yang sekaligus Komisaris Utama PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Chang Jui Fang telah diterbitkan surat jemput paksa karena selalu mangkir dua kali panggilan dengan surat, meski sampai detik ini belum berhasil membawa Chang Jui Fang.
Konfirmasi Kepada Chang Jui Fang
Karena Chang Jui Fang selalu diam ketika dikonfirmasi ratusan kali melalui selulernya (0811 1839 ###), bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan, sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Ternyata sampai disana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.
Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk disana dan saat ini banyak yang mencarinya.
Kepada pria bernama Haposan atas permintaan Chang Jui Fang dilakukan konfirmasi, Haposan menjawab, “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin ditanyakan atau sampaikan??” kata Haposan.
Namun Haposan tetap bungkam soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut, sehingga kembali kepada Chang Jui Fang dikonfirmasi wartawan.(ver)