KPU Medan : Pemilih Disabilitas Boleh Pakai Pendamping saat Nyoblos

Selasa, 15 Oktober 2024 / 21.31

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 1.799.421 pemilih. Dari jumlah tersebut, 2.579 orang diantaranya merupakan pemilih disabilitas.

“Setelah kita data, jumlah pemilih disabilitas secara keseluruhan di Kota Medan sebanyak 2.579 pemilih,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).

Dijelaskan Mutia, adapun pemilih disabilitas yang dimaksud seperti disabilitas sensorik (tuna rungu, wicara dan netra), disabilitas mental, disabilitas intelektual dan disabilitas fisik.

“Untuk data spesifiknya, tuna rungu 73 pemilih, tuna netra 141 pemilih, tuna wicara 486 pemilih, disabilitas mental 323 pemilih, disabilitas fisik 1.372 pemilih dan disabilitas intelektual 184 pemilih,” jelasnya.

Dalam proses pemilihan nanti, Mutia mengaku bahwa para pemilih disabilitas ini nantinya diperkenankan untuk didampingi saat akan memilih di bilik suara.

“Diperbolehkan pakai pendamping. Kita juga akan fasilitasi, baik itu saat menunggu antrian di tempat pemungutan suara (TPS) hingga proses pencoblosan. Untuk disabilitas memang kita siapkan juga pelayanannya,” tandasnya. (mtr)

Komentar Anda

Terkini