Zul Afandi alias Ajeng, tersangka kasus KDRT saat diamankan polisi. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang suami, Zul Afandi alias Ajeng (26), tega menganiaya istrinya Nia (20), hingga tewas di Jalan Beo Raya, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka menganiaya korban secara membabi buta menggunakan tangannya hingga kepala korban mengalami pendarahan hebat.
Dalam kondisi sekarat, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong. Polisi pun langsung bergerak menangkap tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.
"Hasil autopsi korban meninggal karena luka pendarahan pada kepala," terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolsek Medan Tembung, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskannya, penganiayaan itu terjadi, Senin (4/11/2024) sore. Saat itu, pasutri ini terlibat cekcok hebat karena tersangka menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya tangan kosong, tangan, kaki dan dibenturkan ke lantai. Saat melakukan, pelaku dalam pengaruh narkoba," kata Gidion.
Diungkapkan Gidion, tersangka merupakan residivis narkoba.
"Riwayatnya iya. Karena pernah dihukum kasus narkotika," imbuhnya.
Karena pengaruh narkoba ini, kata Gidion, tersangka melakukan KDRT secara tidak logis dan membuat korban meninggal dunia.
"Yang pasti dipengaruhi yang lain termasuk narkotika. Masalah narkotika ini bisa dikatakan 90 persen menjadi penyebab tindak pidana," sebutnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU KDRT No 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mt/red)