Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, diadili terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pria yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan APD itu tak sendirian menjadi terdakwa, Aris ditemani Ferdinan Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga ikut duduk di kursi pesakitan.
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar.
Dalam membacakan dakwaannya, JPU Erick Sarumaha juga menjelaskan lokasi dan waktu terjadinya perbuatan hukum tersebut. Kata Erick, perbuatan korupsi itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sekira Maret hingga Juli 2020.
"Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Alwi Mujahit Hasibuan dan saksi Robby Messa Nura secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp24.007.295.676," sebutnya di Ruang Sidang Cakra 9, Jumat (1/11/24).
Dijelaskan Erick, kerugian keuangan negara yang timbul tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.
Anggaran dalam pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).
Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kadinkes Sumut pada saat itu, Alwi Mujahit Hasibuan, diduga tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaan pengadaan APD-nya diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Selain itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," cetus Erick.
Dakwaan subsider, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya para terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar pun menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (11/11/24) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, kasus Aris dan Ferdinan ini merupakan hasil pengembangan dari 2 terdakwa sebelumnya yang sudah divonis pengadilan, yaitu mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.
Saat ini, kasus yang menyeret Alwi dan Robby masih bergulir dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sehingga hukuman terhadap keduanya belum berkuatan hukum tetap (inkrah). (lin)