Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menginterogasi seorang wanita yang merupakan selebgram terkait kasus judi online. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali gulung tiga komplotan permainan judi online dan seorang selebgram Kota Medan diduga sebagai endorse situs judi online. Polisi menyebut seorang wanita itu endorsement situs judi online di media sosial Instagram.
Polrestabes Medan menggerebek pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 markas judi online itu di Warnet Firman Net Jalan Medan - Deli Tua Km 8,5, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang dan di Indomaret Jalan Kapten Sudarmono, Kelurahan Helvetia, Tengah, Kecamatan. Medan Helvetia. "Para pelaku mellanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) Ke 1E, 2E KUHPidana, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum kepada wartawan, Senin.
Kempat tersangka itu yakni berinisial FN (31) warga Suka Makmur, Deli Tua, LP (35) warga Jalan Deli Tua, Gang Sentosa, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Deli Tua, AAT (38) warga Jalan Deli Tua KM 8,5 Gang Abadi No 14, Desa Suka Makmur dan NS (20) seorang wanita warga Marelan VII, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Merah, Medan Marelan.
"Barang bukti yang diamankan tiga unit komputer dan tiga unit CPU, " terang Kombes Gidion.
Kronologis penangkapan, pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya, bahwa di Jalan Medan - Deli Tua sering terjadi dugaan tindakan pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan kemudian pelapor.
Selanjutnya petugas menuju ke TKP dan setiba di Warnet Firman Net, polisi langsung mengamankan yang mengaku bernama FN, Indra Pratama dan Ari Akbar Tanjung.
Saat diinterogasi, Firmansyah Nasution mengaku sebagai pemilik dari Firman Nett dengan turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs WWW.Spotbet.Com dan AAT melakukan permainan judi menggunakan situs WWW. Upahsklot.Com dan para pelaku mengharapkan kemenangan.
Sehingga berdasarkan keterangan tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. Kemudian penangkapan kepada seorang wanita yang duduk di Indomaret Jalan Kapten Sudarmono. Di mana pelaku selama ini memasarkan (endorse) situs judi online melalui akun sosialnya media Instagram milliknya BBYMutia..Com.
Dari hari pemeriksaan, ditemukan ponsel milliknya terdapat grup WA endorse dengan nama grup Absen Martabak dan juga di historinya cerita akun sosial media Instagram milik pelaku. Ditemukan bukti pemasaran situs judi online dan berdasarkan keterangan pelaku diperoleh, bahwa perbuatannya tersebut telah dilakukannya selama 6 bulan.
"Semua kegiatan pelaku itu mencari keuntungan," tandas Kombes Gidion. (mar)