Ranperda P-APBD 2024 dan APBD 2025 Gunungsitoli Disahkan

Rabu, 06 November 2024 / 14.35

Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli SE, M.Si bersama pimpinan DPRD Gunungsitoli  mengesahkan Ranperda P-APBD TA 2024 dan Ranperda APBD TA 2025. (ft-ist)

GUNUNGSITOLI, KLIKMETRO.COM - DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mengambil keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Paripurna yang dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli SE, M.Si itu berlangsung terbuka di Gedung Utama kantor DPRD Kota Gunungsitoli Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli.

Adapun dua Ranperda yang di bahas dalam rapat paripurna tersebut adalah Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengatakan bahwa pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda itu berjalan dengan baik tanpa kendala.

"Benar, hari ini DPRD bersama Pemerintah menggelar paripurna untuk mengambil keputusan Ranperda P-APBD dan APBD. Semoga keputusan paripurna membawa manfaat bagi masyarakat Gunungsitoli," ucap Yanto.

Pantauan wartawan, selain Wali Kota Gunungsitoli rapat paripurna juga di hadiri Asisten Setda Kota Gunungsitoli, Kepala BPKPD, Kepala Bappelitbang, Inspektur, TAPD serta Tim Legislasi dan Asistensi Pemerintah Kota Gunungsitoli. (Ris)

Komentar Anda

Terkini