dr Faisal Arbie Ajak Masyarakat Berobat ke RS Bachtiar Djafar dan Pirngadi

Senin, 16 Desember 2024 / 20.35

 Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Platina Gudang 33 Lingkungan 16, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (15/12/2024). (ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed (Nasdem) semangati warga Titi Papan, Kecataman Medan Deli peduli menjaga kesehatan. Warga pun mendapat edukasi dan pencerahan akan hak dan kewajiban mendapat kesehatan melalui sosialisasi Perda Sistim Kesehatan. 

"Dalam Perda diatur Pemerintah bertanggungjawab memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Maka itu jangan kuatir berobat di Puskesmas dan RS milik Pemko Medan (Red-Bachtiar Djafar dan Pirngadi)," ujar dr Faisal Arbie. 

Himbauan itu disampaikan  dr Faisal Arbie M Blomed ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Platina Gudang 33 Lingkungan 16, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (15/12/2024) siang.

Ditambahkan dr Faisal Arbie, bila masyarakat masih mendapat pelayanan yang buruk di RS milik Pemko Medan itu agar melaporkan ke DPRD Medan akan segera direkomendasikan supaya dilakukan tindakan evaluasi. 

"Bila ada pasien merasa dizolimi di RS atau dimanapun lingkungan Pemko Medan, Saya siap membantu. Cepat laporkan kepada Saya akan dipanggil dan kita rekomendasikan ditindak tegas. Saya mengabdikan diri kepada masyarakat. Doakan amanah dan Istiqomah," sebut Faisal Arbie.

Disampaikan Faisal, DPRD Medan mendorong Pemko Medan supaya RS milik Pemko Medan itu memiliki fasilitas alat kesehatan dan tenaga SDM para medis yang lengkap. "Kita dukung agar RS itu melengkapi segala hal dan tidak kalah dengan pelayanan di RS swasta. Juga kita harapkan warga menggunakan fasilitas RS Pemko Medan dan Puskesmas," ungkapnya. 

Kita ketahui, kata Faisal, RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar dibiayai Pemko Medan. Alangkah bagusnya, pendapatan dari RS kembali ke Pemko Medan. Maka itu, masyarakat Medan agar mempergunakannya dan berobat ke sana. "Soal peningkatan kualitas dan pelayanan kesehatan harus diprioritaskan," ulangnya.

Masih dalam acara sosper, Faisal Arbie minta semua elemen masyarakat agar melakukan pendataan terhadap masyatakat yang memiliki status gizi buruk. Hal itu guna dilakukan skala prioritas pelayanan. "Semua elemen masyarakat kita harapkan peduli melaporkan jika ada warga yang statusnya kurang gizi," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. 

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (mar)

Komentar Anda

Terkini