![]() |
Polres Tanjungbalai berhasil membongkar sindikat pencurian rumah kosong resahkan warga. (ft-ist) |
TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Polres Tanjungbalai berhasil membongkar sindikat pencurian rumah kosong yang meresahkan warga. Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti disita.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, dalam konferensi pers. Kamis (23/1), mengungkapkan bahwa para pelaku, yang terdiri dari MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44), telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar.
"Modus operandi mereka cukup sederhana namun efektif. Mereka mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya, kemudian masuk dengan cara merusak pintu atau jendela. Setelah itu, mereka menggasak barang-barang berharga milik korban," jelas Kapolres.
Masih menurut Kapolres, beberapa di antara pelaku merupakan residivis kasus serupa. "Ini menunjukkan bahwa mereka sudah berpengalaman dan sangat lihai dalam menjalankan aksinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke polisi jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, Kepada para pelaku kejahatan, saya ingatkan agar segera menghentikan perbuatan nya. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggan hukum, " tegas Kapolres. (mt)