KPU Tetapkan Letnan - Levi Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sidempuan 2025-2030

Kamis, 09 Januari 2025 / 21.29

KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan Letnan-Levi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota 2024 terpilih di Gedung Adam Malik, pada Kamis (9/1/2025). (ft-ist)

PADANGSIDIMPUAN, KLIKMETRO.COM - KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan Letnan-Levi sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030. Penetapan yang digelar KPU Padangsidimpuan ini, berlangsung dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota 2024 terpilih di Gedung Adam Malik, pada Kamis (9/1/2025).

"Penetapan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih ini berdasarkan keputusan No.829 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Padangsidimpuan," ujar Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis.

Berdasarkan hal ini, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Padangsidimpuan nomor urut dua Letnan dan Levi sebagai pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030.

Tagor menambahkkan, pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu, pasangan Letnan-Levi yang mengusung tagline 'MANTAP' ini, memperoleh sebanyak 43.778 suara atau 39,42 persen dari total suara sah.

Sementara, calon Wali Kota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030, Letnan Dalimunthe, dalam sambutannya mengucap terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya pada Pilkada kemarin.

Khususnya, ucapan terimakasih ke seluruh pendukung dan simpatisan pasangan Letnan-Levi. Letnan berharap, koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama seluruh stakeholder dalam membangun Padangsidimpuan tetap terjaga dengan baik ke depan.

"Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggungjawab yang berat," tuturnya.

Selanjutnya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, dalam kesempatan yang sama, juga mengucapkan selamat ke pasangan Letnan-Levi atas perolehan suara terbanyak pada kontestasi Pilkada 27 November 2024 kemarin.

"Saya berharap tidak ada lagi 01, 02, dan 03. Tetapi, bagaimana kita (bersama) memajukan Kota Padangsidimpuan," pinta Timur.

Sebagai informasi, penetapan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Padangsidimpuan terpilih ini dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Yaitu, mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registerasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Tampak hadir dalam rapat pleno ini antara lain, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usman Riharnol Siskandra Siregar.

Kemudian, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap. Selanjutnya, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Syafri Muda Harahap.

Lalu, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Parlagutan Harahap. Serta, Sekretaris KPU Padangsidimpuan, Dheka Ria Murti Lubis. (ded)

Komentar Anda

Terkini