Rajudin Sagala Tekankan Pentingnya Sosialisasi Perda SKKM Agar Masyarakat Teredukasi Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 12 Januari 2025 / 15.12

Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota  Medan (SKKM), Sabtu-Minggu (11-12/1/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengharapkan dengan terus disosialisasikannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota  Medan (SKKM) masyarakat Kota Medan bisa lebih teredukasi dalam mendapatkan hak-haknya seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut

Harapan ini disampaikan anggota DPRD Medan Fraksi PKS ini saat melaksanakan Sosialisasi produk hukum daerah I, Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di jalan Karya Gg. Sosro Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat, Jalan. Budi Luhur Kel. Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak Kec. Medan Barat, Jalan. Mawar 12 P. Helvetia Kel. Helvetia Tengah Kec. Medan Helvetia, Sabtu-Minggu (11-12/1/2025).

"Salah satu hal yang paling penting dari penyelenggaraan sosialisasi perda ini adalah, masyarakat lebih teredukasi, sehingga tahu apa yang menjadi haknya sebagai masyarakat sesuai yang tercantum dalam perda ini," jelas Rajudin.

Disampaikannya, sebagai warga Medan sudah sepatutnya kita bersyukur, karena hari ini khusus bagi warga Medan kita mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis. "Alhamdulillah melalui perjuangan kami di DPRD bersama Pemko Medan, akhirnya masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," ungkapnya.

Lahirnya perda ini, kata Politisi PKS asal dapil 1, membuktikan adanya komitmen Pemerintah dan DPRD Medan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan."Keberadaan Perda ini merupakan dasar atau payung hukum, baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan,” ucapnya.

Fraksi PKS DPRD Kota Medan, katanya, terus mendorong agar Pemko Medan dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik.

Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi sub sistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini