Videonya Viral Pukuli Istri, Pria Ini Dijebloskan ke Jeruji Besi

Sabtu, 11 Januari 2025 / 16.08

Pelaku KDRT diamankan di Polres Labuhanbatu. (ft-ist)

LABUHANBATU, KLIKMETRO.COM - Viral di mediasosial "facebook", vidio suami pukul isteri. Petugas Polres Labuhanbatu bergerak cepat, mengamankan dan mengkerangkeng pelaku di ruang tahanan.

Petugas menangkap pria ringan tangan tersebut terhadap isterinya Hertika S tersebut, berinisial SNR, dalam kasus penganiayaan, berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini terjadi Rabu (8/1/2025), vidionya viral di mediasosialbfacebook, dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. SNR, diketahui menikah siri dengan korban. Dia ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Berdasarkan penyelidikan awal pihak kepolusian, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini, melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan, meski korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, pernikahan yang dilakukan secara siri. Tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT.

"Memperkuat dakwaan, pihak kepolisian menambahkan pasal 351 KUHPidana, yang mengatur tentang penganiayaan", tambahnya.

Dijelaskan Syafryddin, SNR saat ini, tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan pihak penyidik berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional, demi memberikan keadilan bagi korban. (mt)

Komentar Anda

Terkini