Pasangan Kekasih Jual Ekstasi Diringkus Polres Batubara

Sabtu, 19 April 2025 / 15.04

Polres Batubara mengamankan 4 pelaku yang diduga mengedarkan narkoba. (ft-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua pasang kekasih terduga pengedar narkotika jenis ekstasi dari dua tempat berbeda, Kamis (17/4/2025) malam.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (19/4/2025).

"Penangkapan dua pasang terduga pengedar ekstasi tersebut berawal saat personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian atas informasi adanya orang sedang menjual ekstasi di salah satu cafe di Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Kamis 17 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB," jelas Sagala.

Petugas yang tengah melakukan pengintaian melihat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.

Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. 

Dari perempuan inisial RO dan laki laki inisial YS, ditemukan dan disita 2 buah plastik klip transparan berisikan 30 butir ekstasi berat brutto 12,72 gram. Juga disita  3 unit handpone android, tas dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Kepada petugas, RO dan YS yang diduga pasangan kekasih ini mengakui kepemilikan ekstasi tersebut untuk dijual. Sedangkan ekstasi tersebut mereka peroleh dari warga Asahan inisial RJHN.

Atas pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa RO dan YS menuju kediaman RJHN di Kabupaten Asahan.

Sekira pukul 23.00 WIB, petugas tiba di tempat kost Merah Putih, Jalan Cendana Kecamatan Kisaran Naga Kabupaten Asahan.

Di salah satu kamar kost di lokasi tersebut, petugas menangkap sepasang kekasih. Pasangan kekasih tersebut seorang laki laki inisial RJHN, 17 tahun, warga Desa Sei Alim Masak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan dan seorang perempuan inisial SY, 18 tahun, warga Kelurahan Siumbut Umbut Kecamatan Siumbut Umbut Kabupaten Asahan.

Dari tas sandang RJHN ditemukan dan disita 1 buah plastik klip transparan berisikan 6 butir ekstasi berat brutto 2,85 gram. Juga disita  3 unit handpone android, tas sandang dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Lexxi.

Kepada petugas RJHN mengaku ekstasi tersebut miliknya dan bekerjasama dengan SY untuk mengedarkan narkotika pil ekstasi ke wilayah Batu Bara melalui RO dan YS.

"Selanjutnya RJHN dan SY serta RO dan YS yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika beserta barang bukti diboyong ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut," tutup AH Sagala. (dani)

Komentar Anda

Terkini