Prihatin Pergaulan Anak Muda, Hj Sri Rezeki Dorong Pemko Medan Terapkan Perda Trantibum di Masyarakat

Sabtu, 19 April 2025 / 16.14

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Sri Rezeki AMd menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan ketertiban umum, Sabtu (19/4/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pergaulan kalangan muda saat ini menimbulkan keprihatinan, karena banyak terlibat dalam hal-hal negatif maupun tindak kriminalitas.

Untuk itu, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj Sri Rezeki AMd mendorong Pemerintah Kota Medan untuk menerapkan Perda Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di masyarakat.

Ratusan masyarakat menghadiri kegiatan Sosperda Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Hj. Sri Rezeki di Jalan Garu VII, Sabtu (19/4/2025). (ft-maria/klikmetro)

Hal ini disampaikan saat menyosialisasikan produk hukum daerah ke 4, Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Jalan Garu VII, Medan Amplas, Sabtu (19/4/2025).

"Kita miris kondisi anak-anak sekarang yang terlibat dengan tawuran, geng motor dan hal-hal negatif lainnya. Ini masalah kita bersama, butuh kepedulian untuk menyelesaikannya. Kita minta agar Pemko Medan maksimal menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2021," kata Hj Sri Rezeki.

Legislator Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini menambahkan, Fraksi PKS DPRD Medan telah mengajukan surat audiensi ke Polrestabes Medan untuk menyampaikan keresahan masyarakat.

"Kami merespon semua keluhan masyarakat, termasuk infrastruktur dan keamanan. Para ibu-ibu harus selalu awasi anak-anaknya, jangan sampai terlibat pergaulan yang merugikan dirinya. Ibu-ibu juga bisa membawa anak-anaknya bergabung di PKS Muda,"saran Hj. Sri Rezeki.

Untuk diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal.

Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.

Termasuk didalamnya juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.

Pada kesempatan itu, warga menyampaikan aspirasi agar anggaran program makan bergizi gratis dialihkan untuk pendidikan.

"Kami tidak butuh makan gratis. Anak anak kami selalu pergi sekolah dengan perut kenyang karena kami beri sarapan. Saran kami, kalau bisa anggaran makan gratis dialihkan untuk pendidikan biar sekolah gratis atau dipotong 50 persen lebih murah" kata seorang ibu berhijab.

Dikesempatan sama, Ibu Marianom, warga Garu VII menyampaikan hal serupa dan menyatakan keheranannya melihat tingkah laku anak muda yang seolah terang terangan bermesraan di depan umum.

Selain itu, warga juga menyampaikan kebisingan dari usaha kafe yang mengganggu kenyamanan warga. "Kafe di tempat kami beroperasi sampai jam 3 malam. Kami tak bisa tidur karena suara musiknya, apakah ada sanksinya?"

Menjawab soalan masyarakat, Hj Sri Rezeki menyebutkan ada sanksi bagi pelaku usaha yang menganggu ketentaraman. Untuk itu dia mengusulkan agar warga terlebih dulu melapor kepada kepala lingkungan. (mar)
Komentar Anda

Terkini