Warga Rusunawa Kayu Putih Menjerit, Tarif Hunian dan Kios Naik 1000 Persen!

Jumat, 18 April 2025 / 20.06

Rusunawa Kayu Putih, Tanjung Mulia, Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Warga Rusunawa Kayu Putih, Tanjung Mulia, Medan, dilanda keresahan. Pasalnya, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menaikkan tarif sewa hunian dan kios secara signifikan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Kenaikan tarif ini dinilai sangat membebani, terutama pada tarif sewa kios. Salah satu kios berukuran 6x4 meter kini mengalami kenaikan lebih dari 1.000 persen.

Beberapa warga yang terdampak, seperti Agustina, Ami, Mirah, Muktar Gultom, Yanti, Upik, Rehan, Sinaga, Torkis, dan Rossa, menyampaikan keluhan mereka atas lonjakan tarif yang tidak masuk akal tersebut.

"Naiknya enggak masuk akal. Dari Rp 660 ribu jadi Rp3,6 juta per bulan. Ini seperti mau mengusir kami secara halus," kata Panjaitan, salah satu penghuni rusun.

Warga juga mengungkapkan bahwa di tengah situasi ekonomi yang sulit, mereka sudah kesulitan menjalankan usaha, bahkan sering merugi.

"Modal air saja sudah Rp2,8 juta sebulan, belum lagi bayar listrik, gaji karyawan, minyak becak, tutup botol. Semua itu belum cukup untuk menutup biaya sewa yang naiknya nggak manusiawi," keluh Muktar.

Sebagai bentuk perlawanan, warga membentuk sebuah wadah bernama Forum Warga Rusunawa Kayu Putih. Forum ini berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penurunan tarif sewa.

"Rasanya hidup di negeri ini makin sesak. Orang miskin makin ditekan. Dagangan enggak laku, pembeli terbatas cuma sekitar 600 orang di rusun ini," tambah Panjaitan.

Muktar juga menyebut ada ketidakadilan dalam aturan usaha di Rusunawa Kayu Putih. Menurutnya, warga dilarang membuka dua usaha dengan jenis yang sama, namun hal itu tidak berlaku bagi pegawai honorer.

"Dulu katanya enggak boleh ada dua usaha yang sama, tapi pegawai honorer bisa buka usaha yang sama dengan saya. Kami sudah diam, tapi sekarang tarif dinaikkan segila ini," katanya geram.

Muktar menilai tarif kios sebesar Rp 3,6 juta per bulan sangat tidak masuk akal untuk sebuah kios kecil.

"Dikalikan 12 bulan, itu berarti Rp 43.200.000 setahun, hanya untuk sewa kios biasa," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap, SH, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut mengacu pada aturan resmi.

"Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan oleh DPRD Medan. Kami di lapangan hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku," ujar Sulong.

Dalam surat edaran yang dibagikan kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tersebut merujuk pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.

Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa tarif hunian naik sebesar Rp108.000, sedangkan tarif kios atau ruang usaha naik menjadi Rp150.000 per meter per bulan. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini