dr. H.Ade Taufiq Sp.OG : Perlu Kesadaran Kolektif Maksimalkan Perda KTR di Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 / 07.56

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dr.H.Ade Taufiq Sp.OG saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 5 Tahun Anggaran 2025, Peraturdan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. (ft- ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dr.H.Ade Taufiq Sp.OG menyampaikan perlu kesadaran kolektif untuk mewujudkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. Hal ini sangat diperlukan karena masih banyaknya  warga yang tidak mengetahui dan melakukan pelanggaran terhadap aturan ini.

Harapan ini disampaikan dr.Ade Taufiq saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 5 Tahun Anggaran 2025, Peraturdan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawsan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. 

"Keberadaan Perda KTR ini sangat penting bagi kita sebagai upaya menciptakan masyarakat yang sehat. Untuk itu perlu kesadaran kolektif di masyarakat dalam memaksimalkan produk hukum ini," ungkapnya saat menyampaikan sosialisasi Perda yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di jalan Cahaya Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota, Jalan Langgar, Lorong Sosial,  Kel Tegal Sari III Kec. Medan Area, Minggu (11/5/2025).

Disampaikan dr.Ade Taufiq, hari ini kita masih menyaksikan masih ada sebagian warga yang tidak peduli dengan tetap menyalakan rokok di kendaraan umum yang penuh sesak penumpang. Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan diharapkan masyarakat bisa memberikan pemahaman kepada mereka yang tidak memahami aturan ini. "Bagi ibu dan bapak jika menemukan mereka yang melakukan pelanggaran ini patutnya diingatkan agar mereka memahami persoalan ini. Jika kesadaran ini sudah terbangun kita sangat yakin mereka akan memahami aturan tersebut," katanya.

Dijelaskannya, banyak persoalan kesehatan yang timbul akibat rokok ini dan yang paling parah terkena imbasnya adalah mereka para perokok pasif. "Jadi pemahaman terhadap bahaya rokok ini sangat penting, dimana yang sangat dirugikan dari rokok ini adalah para perokok pasif seperti ibu-ibu, balita," ujarnya.

Dia menambahkan, produk hukum ini memuat aturan yang sangat jelas termasuk sanksi bagi para pelanggarnya. "Jadi perlu dipahami bahwa produk hukum itu bukan dalam rangka ditaati atau tidak ditaati, meski ada sanksi hukum disana. Keberadaan Perda KTR ini harus menjadi sarana mewujudkan lahirnya masyarakat yang sehat," harapnya.

Dipaparkannya, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tersebut, terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk aktivitas merokok, yakni Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dll.), Tempat belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus, bimbingan belajar), Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, klenteng), Tempat kerja (kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, bengkel, SPBU), Tempat umum (terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan, fasilitas olahraga), Angkutan umum (bus, angkot, kereta api, kapal laut, pesawat, serta angkutan karyawan dan sekolah), Tempat bermain anak (taman bermain, PAUD, tempat penitipan anak).

Anggota Komisi II DPRD Medan ini juga menyampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, diantaranya yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50.000. 

"Kemudian setiap orang atau badan yang nempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini