![]() |
Pelaku bersama barang bukti curiannya. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Personel Polsek Lima Puluh berhasil menangkap seorang pria berinisial RP alias Gondel (31), warga Desa Mangkei Baru. Dia dibekuk usai membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan tersebut. "Kejadian pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu, korban, Rizki Saputra, tengah singgah di rumah pelaku di Desa Mangkei Baru. Setelah berbincang santai, pelaku secara tiba-tiba membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban, meski sudah dilarang. Motor tersebut sebelumnya dipinjam sebentar oleh seorang saksi untuk membeli voucher internet dan dikembalikan ke lokasi semula.
Setelah menunggu hingga sore, korban menyadari bahwa motornya tak kunjung dikembalikan.akibat peristiwa ini, korban alami kerugian sebesar Rp 18 juta.
Pada Kamis pagi 22 Mei 2025, tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DP Manalu, mendapat informasi pelaku tengah tertidur di rumahnya.
Saat didatangi personel, pelaku menolak membuka pintu hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan mendobrak kamar. Pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polsek Lima Puluh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Gondel mengaku telah menjual motor tersebut. Tak berhenti di situ, pada Jumat, 23 Mei 2025, unit Reskrim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual.
Kini barang bukti diamankan di Mapolsek Lima Puluh dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara" Pungkas Fahmi. (dan)