MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Datuk Iskandar Muda, A.Md, menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ke 5 Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.
Dalam kegiatan tersebut, Iskandar menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan kepada kebutuhan pokok masyarakat menengah ke bawah, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.
"Sesuai data BPS masyarakat yang dikattegorikan miskin masih sangat banyak di Medan, untuk itulah untuk menjangkau mereka perlu kebijakan dan langkah kokrit Pemerintah Daerah," ungkapnya saat menyampaikan materi sosialisasi Perda yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Timah, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (24/5/2025).
Dalam pemaparannya di hadapan warga, Iskandar menyampaikan bahwa Perda ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk menghadirkan solusi konkret dalam mengentaskan kemiskinan. Ia menekankan bahwa terdapat dua kebutuhan utama masyarakat kelas bawah yang harus segera dijawab pemerintah, yakni pelayanan kesehatan gratis dan akses pendidikan yang gratis atau setidaknya terjangkau.
“Dalam setiap kunjungan saya ke masyarakat, dua hal ini yang selalu muncul diantaranya soal kesehatan dan pendidikan. Maka, pelaksanaan Perda ini harus diarahkan untuk memastikan bahwa warga miskin tidak lagi terbebani biaya rumah sakit dan sekolah,” ujar Datuk Iskandar.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa banyak masyarakat Kota Medan yang belum sepenuhnya mengetahui hak-haknya sebagaimana diatur dalam Perda tersebut. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat dapat mengakses program-program pemerintah yang memang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Anggota DPRD Komisi 4 ini mendorong pemerintah kota agar lebih aktif menjemput bola dan menghadirkan layanan berbasis kebutuhan riil masyarakat miskin, tidak hanya bersifat formalitas belaka. Ia berharap, dengan pelaksanaan Perda ini yang lebih maksimal, angka kemiskinan di Medan bisa ditekan secara signifikan. (mar)