Datuk Iskandar Muda : Fraksi PKS Komitmen Tuntaskan Persoalan Kemiskinan di Kota Medan

Minggu, 15 Juni 2025 / 13.31

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Datuk Iskandar Muda, A.Md sosialisasi produk hukum ke IV Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah  Nomor 5 tahun 2015  tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Sabtu (14/6/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Datuk Iskandar Muda, A.Md menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan terealisasinya program-program penanggulangan kemiskinan di Pemko Medan sehingga tingkat kemiskinan bisa menurun dari tahun ke tahun.

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan sosialisasi produk hukum ke IV Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah  Nomor 5 tahun 2015  tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di jalan Bersama, Kel.Bantan Kec.Medan Tembung,  Jalan.Pasar 3 Gg.sawo 2, Kel.Tegal Rejo Kec.Medan Perjuangan, Sabtu (14/6/2025).

"Lahirnya Perda ini adalah saah satu buah dari  komitmen Fraksi PKS dalam upaya mewujudkan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar angkanya terus berkurang. Dimana, sejak awal Fraksi PKS menjadikan persoalan kemiskinan sebagai masalah yang prioritas untuk dituntaskan,"  ungkapnya.

Disampaikannya, peraturan daerah nomor 5 tahun 2015  tentang penanggulangan kemiskinan merupakan amanah besar bagi pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat, perda ini disahkan pada 19 oktober 2015.

"Perda ini merupakan turunan dari undang-undang dasar, dimana pemerintah berkewajiban mensejahterakan rakyatnya. maka itu, di daerah dibuatlah perda ini. Jadi intinya perda ini merupakan amanah besar bagi pemerintah di kota medan untuk mensejahterakan masyarakat," jelasnya.

Diterangkan politisi dapil 3 Kota Medan ini, Perda penanggulangan kemiskinan ini terdiri dari XII (12) BAB dan 29 pasal. Dimana pada bab II pasal 2 disebutkan tujuan perda ini adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

"Inti dari perda ini ada di BAB IV (4) pasal 9 disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," terangnya.

Terkait alokasi anggaran untuk program ini, Datuk menyampaikan bahwa di pasal 10 dijelaskan bahwa pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pad untuk penanggulangan kemiskinan."Dalam percepatan penuntasan kemiskinan pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan," jelasnya.

Sebelum perda ini lahir, Datuk menegaskan bahwa Fraksi PKS di DPRD Medan terus menyurakan agar masyarakat mendapatkan hak-haknya, seperti dalam urusan kesehatan. "Dari mulai program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) hingga hari ini program pelayanan kesehatan melalui program universal health coverage (UHC)," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini