![]() |
Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan dua pemuda berstatus mahasiswa dalam kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi. (ft-ist) |
BINJAI, KLIKMETRO.COM - Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pemuda dalam kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Kedua pemuda tersebut berinisial DRP (20) dan DP (20) keduanya berstatus mahasiswa.
Kedua tersangka DRP dan DP diamankan petugas di Jalan Musholla, Kelurahan Suka Rame, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Jumat (13/6/2025) malam.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi kepada awak media Sabtu (14/6/2025) mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu dengan ciri-ciri yang yang di beritahukan sebelumnya, dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman melakukan penyelidikan ke TKPSaat dilokasi mendapati dua pemuda dengan ciri-ciri yang sama petugas pun mengamankan dan melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisikan barang haram pil ekstasi sebanyak sepuluh butir dari kantong celana depan DRP," kata AKP Junaidi.
Saat diamankan petugas kedua pemuda ini mengaku warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AC di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan yang nantinya pil ekstasi tersebut akan diedarkan lagi," jelasnya.
Tim pun langsung bergarak melakukan pencarian terhadap AC sesuai dengan informasi yang didapatkan dari kedua pelaku namun belum membuahkan hasil yang mana selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa kepolres binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari keduanya disita satu platik klip transparan yang berisikan sepuluh butir pil ekstasi dengan rincian lima butir berwarna merah muda dan lima butir berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram serta satu unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan satu unit hp android merk Redmi." pungkasnya.
"Untuk itu pasal yang dipersangkakan berupa pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegas AKP Junaidi. (mt)