![]() |
Kasi Pidsus) Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol di acara penyaluran dana desa tahap satu dirangkai sosialisasi pengelolaan dana desa 2025, di GOR Pandan, Rabu (11/6/2025). (ft-ist) |
TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol mengungkap, saat ini pihaknya sedang menangani 21 laporan terkait penggunaan anggaran dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Pak wakil bupati, kita berharap dana desa digunakan sebaik-baiknya. Sudah ada 21 Kades yang kami mintai keterangan sekarang terkait anggaran desa,” kata Jeferson Hutagaol di acara penyaluran dana desa tahap satu dirangkai sosialisasi pengelolaan dana desa 2025, di GOR Pandan, Rabu (11/6/2025).
Kasi Pidsus menjelaskan soal dugaan penyelewengan dana desa tersebut, bahwa laporan yang masuk bukan hanya dari Tapteng saja, namun juga dimintakan dari pusat untuk memeriksa Kades sebagai pengguna anggaran desa.
“Kami juga sudah bekerja sama dengan Inspektorat untuk membenahi desa kita semua. Bukan ada niat kami untuk mencelakai kalian (Kades) untuk masuk penjara,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak Kades di Tapteng bisa dimasukkan ke penjara karena anggaran dana desa dari tahun 2020 sampai 2024, satupun tidak ada yang benar.
“Untuk itu kami mengharapkan, perbaikilah semua hal administrasi! Semua boleh makan, tapi jangan congok. Itu saja dari saya sebagai Kasi Pidsus kepada rekan-rekan Kades,” tegas Jeferson.
Dia menambahkan, bukan tidak mungkin ratusan kades bakalan dipanggil, pasti akan dipanggil. Tujuannya, supaya Kabupaten Tapteng ini menjadi lebih baik dan naik kelas.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tapteg, AKP M Taufiq Siregar juga mengungkap, pada 2024 lalu pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap salah satu mantan Kades.
“Artinya itu, biarlah itu menjadi pengalaman dan gambaran bagi kita. Bila memang kita tidak melaksanakan regulasi yang ada, karena dana yang disalurkan oleh pemerintah kepada Kades seharusnya digunakan untuk kemajuan desa,” kata Taufiq Siregar.
Taufiq Siregar juga mengingatkan seluruh Kades untuk mengelola dana desa sesuai aturan yang ada. Sudah ada regulasinya, laksanakan saja sesuai aturan sehingga nyaman melaksanakan tugas.
“Bila ada kendala, silahkan berkoordinasi, minta petunjuk ke satuan atasnya, seperti dari camat atau inspektorat,” bebernya. (rizki)