Pentingnya Ketentraman dan Ketertiban di Medan, Doli Indra Rangkuti Dukung Penguatan Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Masyarakat

Senin, 30 Juni 2025 / 09.36

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS H. Doli Indra Rangkuti saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Minggu (29/6/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)  H.Doli Indra Rangkuti menegaskan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok untuk itu pihaknya mendorong penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di masyarakat.

"Salah satu tujuan sosialisasi Perda ini adalah dalam rangka memahamkan masyarakat tentang pentingnya ketentraman dan ketertiban umum di kota Medan," kata H.Doli saat menyampaikan sosialisasi  produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di masyarakat yang dilaksanakan disejumlah tempat diantaranya di Jalan Bilal Ujung Kel. Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur, Jalan. KL. Yos Sudarso km 9,5 Lingkungan 2, Pajak Sore Mabar kel. Mabar Kec. Medan Deli,  Jalan Cemara Gg. Jambu Lingkungan 2 Kel. Pulo Brayan Darat II Kec. Medan Timur, Minggu (29/6/2025).

Dijelaskan H.Doli, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga ada aturan yang dibuat untuk mewujudkannya.

"Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial," jelasnya.

Dengan produk hukum ini, politisi Dapil 3 Kota Medan ini mengingatkan Pemko Medan bisa mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik. 

"Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis," bebernya.

Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, lanjut Doli, sebagai pedoman Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang menganggu ketertiban umum. "Karena setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk bebas dari setiap gangguan," tegasnya.

Seperti diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. "Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini