Todongkan Senpi Rakitan, Polisi Gadungan Diringkus Polres Labuhanbatu

Selasa, 17 Juni 2025 / 22.10

Pelaku berinisial AWS diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

LABUBHANBATU, KLIKMETRO.COM - Todongkan senjata api (senpi) rakitan kepada warga, personel Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan atribut kepolisian.

Pelaku yang ditangkap itu, berinisial AWS, warga Jalan H Adam Malik, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Ia diamankan Sabtu (14/6/2025) malam, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Penangkapan ini dilakukan tim, dipimpin Kanit Pidum, Ipda M. Purba SH, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, ada seorang pria mengaku anggota polisi, membawa senpi (pistol) dan borgol, serta menuduh pemilik usaha barang bekas sebagai penadah. Pria tersebut juga meminta sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian kasus.

Peristiwa bermula sehari sebelumnya, Jumat (13/6/2025), ketika pelaku datang ke gudang barang bekas milik seorang ibu rumah tangga berinsial DH, di Rantau Utara. Setelah terjadi transaksi, pelaku meminta nomor WhatsApp korban.

Tak lama berselang, korban menerima pesan dari pelaku, mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai penadah barang hasil kejahatan, sembari meminta uang damai sebesar Rp1 juta.

Karena korban tak sanggup memenuhi permintaan, pelaku menurunkan angka permintaan menjadi Rp300 ribu dan terus menekan korban.

Puncaknya terjadi Sabtu (24/6/2025) sore, ketika pelaku datang ke rumah korban dan menunjukkan senjata api serta borgol sambil menyatakan, dirinya sebagai polisi.

Aksi itu membuat korban panik, namun suami korban yang saat itu datang ke lokasi, langsung berusaha merebut senjata dari tangan pelaku. Meski pelaku sempat menolak menyerahkan senjata, akhirnya berhasil diamankan pihak keluarga.

Menerima laporan dari warga, tim Opsnal Pidum segera bergerak dan tiba di lokasi melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: satu pucuk senjata api rakitan berisi dua butir amunisi, satu unit handphone Samsung, satu lencana berlogo polisi, serta tas kecil warna kuning.

Pelaku pun mengakui dirinya bukan anggota kepolisian dan memperoleh senjata tersebut dari seorang teman, saat bekerja di rumah makan di Pekanbaru, sebagai ganti piutang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin SH menyampaikan, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus penyalahgunaan identitas institusi Polri, terlebih yang disertai ancaman kekerasan.

“Tindakan pelaku sangat meresahkan dan mencederai nama baik institusi. Kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang mengarah pada pemerasan dan pengancaman, apalagi mengaku sebagai anggota Polri,” tegas Arwin.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Arwin, polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor, jika menemukan tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan pengakuan sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini