MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Zulham Efendi, S.Pd, MI mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam mewujdkan Kota Medan menjadi Kota yang nyaman untuk semua orang.
Harapan ini disampaikannya dalam sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan TM Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan, Jalan Baru lingk XV Kel Terjun, Kec Medan Marelan, Jalan Batang Kilat, Lingkungan 3 Gg volley , Jala IX Lk. VIII Lor. Keluarga Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan, Sabtu - Minggu (14-15/6/2025).
"Kita mengharapkan adanya produk hukum ini menjadi harapan masyarakat Kota Medan khusunya warga di Medan Utara agar kondisi lingkungan lebih baik lagi, sehingga warga merasakan kenyamanan. Dimana setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan," katanya.
Hari ini, kata Zulham masyarakat sangat mendambakan lingkungan yang aman dan nyaman, maraknya kejahatan jalanan seperti begal dan geng motor mengindikasikan kondisi kota Medan memang sedang tidak baik-baik saja.
"Seluruh warga Kota Medan tentunya mendambakan lingkungannya aman, nyaman dan tertib. Dengan adanya kesungguhan bersama, mudah-mudahan harapan warga Kota Medan menjadikan medan sebagai Kota yang nyaman untuk ditinggali bisa terwujud," harapnya.
Dijelaskan Zulham, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
"Apa yang ada dalam perda ini muaranya adalah dalam rangka melahirkan kota yang benar-benar bisa menentramkan warganya," harapnya lagi.
Pihaknya mendorong Pemko Medan serius, sehingga kedepan bisa mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
"Sebab, masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis," bebernya.
Dijelaskannya juga, Perda Nomor 10 tahun 2021 ini ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal. "Pada BAB I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya. (mar)