Gegara Menangis, Bayi Dibekap Ayah Kandung Hingga Tewas

Selasa, 16 September 2025 / 21.09

Polres Aceh Selatan paparkan pengungkapkan kasus. (fti-st)

ACEH, KLIKMETRO.COM - Warga Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, gempar. Pasalnya, seorang ayah tega membunuh bayi kandungnya sendiri. 

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu pagi, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, dan berujung pada meninggalnya Rifki Saputra, bayi berusia delapan bulan yang merupakan putra kandung pelaku.

Pelaku diketahui bernama Marwanto (30), petani asal Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang kini berdomisili di Trumon Timur. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K mengatakan kejadian bermula saat istri pelaku, Rena Maryani, pergi ke warung bersama anak sulung mereka. Saat ditinggal, bayi Rifki menangis di ayunan. Diduga karena kesal, Marwanto kemudian menutup wajah bayi dengan kain ayunan dan menekannya menggunakan tangan kanan hingga korban berhenti bergerak.

"Saat ibunya kembali, Rifki ditemukan sudah tidak bernyawa dalam ayunan, dengan kain sarung menutupi tubuh kecilnya. Rena sempat membawa bayinya ke seorang dukun, namun takdir berkata lain," ujar T. Ricki Fadlianshah dalam Konferensi Pers di Mapolres Aceh Selatan, Selasa (16/9/2025).

Sambung Kapolres, Tak lama setelah kejadian, Marwanto sempat berkemas dan melarikan diri bersama anak pertamanya ke rumah orang tuanya di Kecamatan Meukek. Namun pelariannya tak berlangsung lama.

"Mendapat laporan dari sang istri, Polsek Trumon Timur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Polisi segera melakukan pengejaran dengan membagi tim ke beberapa wilayah. Akhirnya, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang. Ia langsung digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan intensif" ujar perwira berpangkat dua melati di pundak ini.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain. Satu kain sarung warna ungu bergaris coklat merek Wadimor, satu kain ayunan bayi warna biru bergambar, satu celana bayi warna merah yang masih terdapat kotoran.

Hasil pemeriksaan medis menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, berupa lebam di dahi kiri dan kanan, serta di telapak tangan. Selain itu, celana korban berbau pesing dan terdapat kotoran.

Kapolres Aceh Selatan, menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat. (mt/red)

Komentar Anda

Terkini