MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I menegaskan bahwa kemiskinan menjadi salah satu fokus persoalan yang utama diselesaikan. Hal ini dibuktikan dengan dilahirnyaknya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang kemudian menjadi payung hukum untuk dalam melahirkan program-program penanggulangan kemiskinan.
Penegasan ini disampaikan Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Ke IX Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Bahagia Komplek Tanah Wakaf, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Jalan Karya Setia, Sei Agul Medan Barat. Medan Barat, Jalan.Kertas, Kel. Sei Putih Barat, Kec.Medan Petisah, Kota Medan, Jalan. Sei Kuala Bekala,Kel.Babura, Kec. Medan Baru, Sabtu-Minggu (13-14/9/2025).
"Pemerintah Kota Medan bersama DPRD menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai instrumen hukum sekaligus komitmen nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dijelaskannya, Perda ini dirancang agar penanggulangan kemiskinan tidak hanya sebatas program bantuan sesaat, tetapi menjadi langkah berkelanjutan dan terarah. Isinya mengatur strategi besar, mulai dari jaminan akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga perumahan layak; pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui dukungan usaha kecil dan sektor informal; perlindungan sosial bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta pekerja sektor informal; hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Kemiskinan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keadilan dalam mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja. Lewat Perda ini, kita ingin memastikan seluruh warga Medan dapat merasakan manfaat pembangunan secara merata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rajudin mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut serta aktif dalam setiap program pemberdayaan. Menurutnya, partisipasi warga adalah kunci keberhasilan penanggulangan kemiskinan.
Perda Penanggulangan Kemiskinan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun Kota Medan yang lebih adil, religius, dan berkeadilan sosial. Dengan regulasi ini, pemerintah berkomitmen bahwa tidak ada satu pun warga Medan yang tertinggal dalam arus pembangunan.
"Alhamdulillah banyak program yang dilahirkan dari kerjasaman DPRD dan Pemko Medan mulai dari bantuan sosial, kesehatan pemberdayaan ekonomi dan program lainnya yang muaranya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," pungksnya. (mar)