MEDAN, KLIKMETRO.COM- Anggota DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., M.I, mengajak masyarakat di Dapil 2 Kota Medan untuk melakukan pengelolaan sampah mulai dari keluarga sebagai lingkup terkecil dari masyarakat, sehingga persoalan sampah ke depan tidak lagi menjadi persoalan yang dianggap mengerikan.
Ajakan ini disampaikannya saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke IX Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, yang diselenggarakan di sejumlah lokasi di Jalan TM Pahlawan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan; Jalan Cingwan Dalam, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan; Jalan Young Panah Hijau Gang Wakaf Lingkungan 3, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Marelan; serta Jalan Penghulu Lama Gang Family, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu-Minggu (13-14/9/2025).
"Dalam pengelolaan sampah ini hal yang paling penting adalah kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah mulai dari lingkup terkecil, yakni keluarga dan rumah tangga. Penyelesaian persoalan sampah tidak hanya mengandalkan pemerintah, melainkan harus dimulai dari kebiasaan kecil masyarakat sehari-hari," ajak Zulham.
Disampaikan Zulham, persoalan penyelesaian sampah harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Misalnya dengan membiasakan memilah sampah, memanfaatkan sampah organik maupun anorganik agar lebih berdaya guna. "Dengan penerapan pola ini, maka sampah bisa lebih produktif dan bernilai," katanya.
Ia juga mengingatkan, pengelolaan sampah yang baik akan memberikan dampak positif bagi kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Melalui Perda No. 7 Tahun 2024 ini, masyarakat diharapkan aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan sekitar.
“Sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kesadaran kolektif, kita bisa mewujudkan Medan yang bersih, sehat, dan nyaman,” tambahnya.
Dalam paparannya, Zulham menegaskan bahwa Perda No. 7 Tahun 2024 hadir untuk memberikan arah yang jelas dalam penanganan masalah persampahan di Kota Medan.
“Sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Tanpa keterlibatan masyarakat, sebesar apapun peran pemerintah tidak akan cukup. Perda ini hadir agar kita semua punya landasan hukum sekaligus panduan dalam menjaga kebersihan Kota Medan,” tegasnya.
Disampaikan Zulham, Perda No. 7 Tahun 2024 juga memuat aturan mengenai partisipasi masyarakat, peran dunia usaha, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar. Dengan demikian, pengelolaan sampah diharapkan lebih tertata, berdaya guna, sekaligus mengurangi beban TPA. (mar)